Mulai Pertengahan 2020, Kartu Kredit Wajib Menggunakan PIN

BANK Indonesia menegaskan agar pada 2020 penggunaan kartu kredit akan disertai dengan PIN. Hal ini akan diberlakukan secara menyeluruh di segala sektor sehingga sampai batas 30 Juni 2020 tidak lagi menggunakan tanda tangan.

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengemukakan bahwa tidak ada masalah mengenai hal ini karena kode PIN tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Gatot pun menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan tidak aman dan mudah ditiru oleh banyak orang.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tertanggal 31 Desember 2014 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu menjelaskan bahwa penerbit kartu kredit diwajibkan menggunakan teknologi PIN 6 digit dan paling lambat diterbitkannya pada 30 Juni 2020.

Proses verifikasi penggunaan PIN dan tanda tangan masih dalam tahap adaptasi. Peniadaan penggunaan tanda tangan akan berlaku pada 1 Juli 2020. Penerbit kartu kredit wajib menerbitkan kartu kredit menggunakan teknologi PIN online 6 digit. Hal ini dilakukan baik untuk kartu kredit baru maupun pembaruan.

Menuju QR Tunggal untuk Segala Transaksi

BANK Indonesia akan terus berupaya mendorong transaksi di pasar tradisional dengan menggunakan Quick Respons Code (QR Code) yang rencananya akan diluncurkan oleh pemerintah, yaitu Quick Respons Code Indonesian Standard (QRIS). Onny Widjanarko, selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, mengatakan hal ini dilakukan agar tingkat literasi keuangan meningkat

Hingga akhir tahun, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar perihal penggunaan QRIS. Selain pedagang, pihaknya pun menargetkan anak sekolah dan juga mahasiswa. QRIS ini bertujuan untuk mendukung inovasi, stabilisasi, dan praktik bisnis yang sehat, serta menjamin kepentingan nasional. Onny menyebut, seluruh sistem pembayaran daring telah sepakat mengikuti aturan QRIS.

“Dengan adanya QRIS, nantinya platform dompet digital seperti GoPay, OVO, hingga LinkAja akan menggunakan teknologi QRIS. Hal itu akan membuat‎ seluruh merchant yang bekerja sama dengan QRIS, pembayarannya bisa melalui semua dompet digital,” ujar Onny dalam konferensi pers Bulan Inklusi Keuangan di Restoran Madame Delima, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *