Tahun 2023, Emisi Gas Rumah Kaca RI Kurang 299,6 Juta Ton
Semula, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) adalah program pengawasan terhadap industri. Tujuannya mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.
Lalu, berkembang jadi program guna mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan. Kemudian, kerangka kerja kolaborasi pemerintah dan dunia usaha mengatasi persoalan-persoalan lingkungan.
Serta pemberdayaan masyarakat sekitar dengan tidak meninggalkan esensi utama ketaatan pad peraturan serta menjunjung tinggi kearifan lokal.
“Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan PROPER jadi empat kriteria penilaian. Meliputi ketaatan pada peraturan perundangan, eco-inovasi, inovasi sosial, dan green leadership,” kata Dirjen PPKL–KLHK, Sigit Relianto dalam siaran resmi, Sabtu (20/01/2024).
Diakuinya, ketaatan peraturan dinilai untuk pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, perizinan lingkungan, kerusakan lahan, pengelolaan sampah dan bahan B3.
Kriteria Eco-inovasi digunakan untuk mendorong efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati.
Begitu juga kehadiran eco-inovasi penting karena mendorong peningkatan efisiensi biaya dalam produksi, penunjang atau biaya pengelolaan limbah.
Check Also
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih