Diketahui, sudah 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
Pembubaran telah dilakukan sejak 2022-2023 melalui Keputusan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Utamanya, usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
BUMN berikut dibubarkan karena sudah tak bisa diselamatkan lagi.
Apa saja?
1. PT Istaka Karya (Persero)2. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)3. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)4. PT Kertas Leces (Persero)5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN
Check Also
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih