Irjen Kementan Ingatkan 20% Dana Desa untuk Pertanian
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian mengingatkan bagi para kepala desa guna mengalokasikan dana desa 20% untuk sektor pertanian.
Ini untuk mendukung menjaga ketahanan pangan di tengah krisis pangan yang melanda dunia. “Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, ada alokasi kebijakan Kementerian Keuangan, untuk memberi alokasi dana desa minimal 20% untuk kegiatan pertanian,” kata Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka, dikutip, Minggu (1/10/2023).
Jan menegaskan, komitmen kepala daerah dinilai penting untuk mengawasi penerbitan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), sebagai upaya bersama memberi perlindungan. Juga keberpihakan pengelolaan dana desa berbasis pertanian.
Pihaknya berharap, dengan memanfaatkan 20% dari dana desa, terbentuk lumbung pangan di setiap desa. “Ada 70.000 desa di seluruh Indonesia. Jika semua punya keberpihakan, akan dibentuk lumbung-lumbung pangan. Ini akan memperkuat kabupaten masing-masing. Lalu, meningkatkan provinsi. Pada akhirnya, dari desa untuk Indonesia,” jelasnya.
Check Also
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih