Perum Pehutani dan Kementerian Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Peran Desa Hutan dalam Pengelolaan Hutan.
Menteri PDTT Marwan Jafar mengatakan, terkait dengan MoU ini pihaknya bersama Perhutani akan memberdayakan lebih dari 5.293 desa hutan yang tersebar di Jawa dan Madura. “Banyak desa hutan kita yang akan diberdayakan, supaya lebih produktif dengan berbagai macam aktivitas untuk peningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan kita,” kata Marwan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2015.
Menurut Marwan, MoU itu tidak akan berhenti hanya di atas kertas. Pihaknya akan mengambil langkah konkrit. “Kita dan Perhutani sudah siap pada prinsipnya sudah siap. Secepatnya akan diadakan pertemuan untuk membahas hal teknis,” ujarnya.
Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar menjelaskan kerja sama ini merupakan kegiatan untuk mempercepat proses tercapainya kemandirian dan meningkatkan peran masyarakat desa hutan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfat sumberdaya dengan model kemitraan
Kerja sama tersebut, lanjut Mustoha, telah menghasilkan 925 lembaga koperasi Masyarakat Desa Hutan dan lebih kurang 3.847 usaha produktif LMDH. Sampai 2014, mereka didukung pula dengan program kemitraan bina lingkungan (PKBL) melalui pinjaman berbunga rendah senia Rp. 99 miliar dan dana hibah senilai Rp 17,6 miliar untuk 14.361 mitra binaan.
Mustoha menuturkan, dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang diterapkan sejak 2001, konstribusi Perhutani untuk tanaman pangan di lahan hutan sejak 2002 sampai sekarang cukup signifikan. Misalnya tanaman padi yang mampu dihasilkan mencapai 99.072 ton per tahun atau senilai Rp 262,5 miliar per tahun.
Sementara jagung mencapai 290.702 ton per tahun atau senilai Rp 448,4 miliar per tahun. Dan tahun ini akan ditingkatkan menjadi 1 juta ton. Jika hal ini tercapai tentu ketergantungan terhadap impor bisa berkurang.
Dari tumbuhan kacang-kacangan, empon-empon, porong mencapai 6.700 ton per tahun senilai Rp. 286,5 miliar per tahun. Dalam sistem ini masyarakat desa hutan juga mendapat bagi hasil dari produksi hutan kayu perhutani sebesar 25 persen..
Desa hutan adalah desa-desa yang berbatasan dengan hutan yang kehidupan masyarakatnya mempunyai ketergantungan dengan hutan. Karena itu, petani mandiri merupakan tujuan pokok dari program pembangunan masyarakat desa sekitar hutan.
PHBM dilakukan berbasis Desa Hutan dengan ruang lingkup di dalam dan di luar kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif.
Dalam sistem PHBM, hutan terbagi dalam pangkuan desan hutan, dalam pangkuan desa hutan dibuatkan lembaga yang disebut Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH).
LMDH merupakan lembaga resmi yang akan bekerjasama dengan Perum Perhutani di tingkat desa yang mengikat seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di desa tersebut. LMDH ini memiliki AD/ART dan berbadan hukum, serta yang lebih penting dapat mempresentasikan masyarakat desa hutan. Anggota-anggota LMDH adalah para penggarap yang tergabung dalam KTH-KTH dan anggota masyarakat lain yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan.
Dalam PHBM, masyarakat yang tergabung dalam LMDH menjadi mitra sejajar yang mampu bekerjasama membangun, melindung, dan memanfaatkan sumberdaya hutan. Perum Perhutani bersama-sama dengan stakeholder lainnya (multipihak) aktif memfasilitasi masyarakat untuk menumbuh-kembangkan budaya dan tradisi pengelolaan sumberdaya hutan di lahan-lahan desa sekitar hutan.
Sistem PHBM menganut pada prinsip pengelolaan hutan community based forest management (CBFM) dan resources based forest management (RBFM). Prinsip pengelolaan hutan CBFM mengandung makna bahwa dalam pengelolaan hutan tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan perusahaan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat banyak, sehingga pengelolaannya melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan mulai dari perencanaan, pengelolaan sampai dengan pengawasannya.
Sistem PHBM ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar hutan dengan harapan desa maju, mandiri dan sejahtera serta eksistensi hutan terjaga sesuai dengan kaidah-kaidah silvikultur dan konservasi dan hutan tetap lestari.
Dengan kerja sama ini dia berharap dapat mempercepat proses tercapainya kemandirian dan meningkatkan peran masyarakat desa hutan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfat sumberdaya dengan model kemitraan. “ Ruang lingkup kerja sama ini meliputi inventarisasi jumlah dan tipologi Desa Hutan di wilayah Perum Perhutani, Penyusunan Pedoman Pengolahan Hutan Perum Perhutani Bersama Desa, Penguatan Kelembagaan Desa dari Pengolahan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) menjadi Pengelolaan Hutan Bersama Desa (PHBD), serta Pembentukan Desa Model Pengelolaan Hutan Bersama Desa (PHBD) pada Desa Hutan,” tuturnya.
Selain itu, kerja sama dengan Kementerian PDTT ini diharapkan keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui kelembagaan LMDH dapat lebih ditingkatkan lagi lebih luas ke tingkat desa. Sebagaimana agenda prioritas pemerintah yang tertuang dalam “NAWACITA”, kita akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Amri)
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih