Pengusaha Minta Pajak Hiburan Maksimal 10%

Pengusaha Minta Pajak Hiburan Maksimal 10%

Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) bersama sejumlah badan hukum yang menjalankan usaha di bidang jasa/hiburan ingin Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang berisi ketentuan khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% dihapus.

Para Pemohon Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 ini hanya ingin tarif PBJT ditetapkan paling tinggi 10% sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU HKPD. “Permohonan ini mengharapkan Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 dihapuskan. Diberlakukan ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, di sidang perbaikan permohonan, Kamis (14/3/2024) di MK.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 berbunyi, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. 

Permohonan Perkara Nomor 32/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh para pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha dalam bidang pariwisata dan jasa/hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV. Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. 

Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang mengatur pengkhususan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.  

Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menyatakan, “Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).”

“Adanya perlakuan yang berbeda secara khusus dan karena itu bersifat diskriminatif terhadap lima jenis pajak hiburan tertentu dan karena itu merugikan secara materiil dan merugikan secara kepentingan konstitusional dari Para Pemohon,” ujar kuasa hukum Para Pemohon, Muhammad Joni, Kamis (29/2/2024).

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *