Penggunaan anggaran demi kemakmuran rakyat

Keuangan Daerah yang teruang dalam Rancangan Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (RAPBD), kerap menjadi soroton sebelum disyahkan. Banyak hal yang menjadi sorotan publik. Mulai dari anggaran pendidikan, kesehatan,infrastruktur serta seberapa besar anggaran belanja pegawai dan anggaran DPRD. Pemanfaatan anggaran sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat menjadi salah satu pekerjaan rumah utama Jokowi-JK. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui tugas dan fungsinya tentunya telah merespons kebijakan ini. Tugas pokok dan fungsi Kementerian Dalam Negeri diantaranya adalah pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Tugas pokok Menteri Dalam Negeri juga mengacu pada Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014. Perppu tersebut juga mengamanatkan Mendagri untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan  bagaimana menjamin efektifitas, efisiensi, dan keekonomian penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.

                Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah terus merespons semua dinamika yang berkenaan dengan kebijakan, harapan, dan keinginan dari pemerintahan baru terkait dengan bagaimana implementasinya pada pemerintahan daerah. Di antaranya menyangkut ketiga hal tadi, efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan pengelolaan keuangan daerah. Tidak hanya itu, di tingkat penyerapan, Kemendagri terus menerus berupaya mengawal dan memberi masukan kepada pemerintah daerah agar segera mempercepat penyerapan anggaran.  Kemendagri telah berupaya mengantisipasi mengenai hal tersebut dengan mengeluarkan berbagai regulasi. Diantaranya, setiap tahunnya Mendagri menerbitkan pedoman umum penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terakhir, dikeluarkannya Permendagri Nomor 27 dan Nomor 37 Tahun 2014, tentang pedoman umum penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Kedepan, semua yang menjadi kebijakan, harapan dan keinginan yang bersifat pro rakyat dari pemerintahan Jokowi-JK untuk melakukan langkah-langkah efisiensi, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam penggunaan anggaran di daerah, akan direspons secara positif oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah.

              Kemendagri, melalui peraturan tersebut, juga telah mengantisipasi peningkatan kualitas belanja pada APBD seperti efisiensi perjalanan dinas, rapat-rapat dinas, penghematan energi, kesederhanaan dalam penyelenggaraan upacara-upacara dan termasuk juga jenis kendaraan dinas jabatan. Pedoman penyusunan anggaran tersebut telah diatur agar pelaksanaan rapat-rapat diselenggarakan di gedung kantor pemerintahan daerah setempat, dan bukan lagi di hotel-hotel yang akan memakan biaya yang lebih besar. Ihwal penggunaan anggaran dengan tujuan kunjungan kerja juga diatur de ngan ketat. Maksudnya, tak lain sebagai upaya peningkatan efisiensi anggaran. Termasuk dengan penetapan standar biaya yang bias dikeluarkan untuk kegiatan tersebut juga telah diatur.Kalaudulu daerah boleh menetapkan biayanya lebih besar dari daerah lain. Sekarang telah diatur agar mengikuti pola APBN. Misalnya,dulu pemda bias menghabiskan sedikitnya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per hari untuk perjalanan dinas, sekarang tinggal sekitar Rp500.000. Kami mengingatkan,  jika ada beberapa daerah yang melanggar, kami tegur agar mengurangi biaya perjalanan dinasnya. Dalam peraturan tersebutjuga diatur mekanisme sanksi,baik bagi pemda maupun anggota DPRD yang melakukan pelanggaran. Ada tiga kategori bagi pemerintah daerah yang dinilai melakukan pelanggaran dengan melampaui kewenangan atau tidak melaksanakan kewenangan. Baik itu pemda maupun anggota DPRD yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pemotongan kedudukan keuangan (gaji dan tunjangan).

                  Intinya Dirjen Bina Keuangan Daerah ingin meningkatkan kualitas belanja daerah. Sehingga belanja daerah itu betul-betul berkorelasi secara signifikan dengan empat hal: Pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment, dan menghilangkan Debirokratisasi dan debottlenecking, sebagaimana  diharapkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.