Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja Rabu 26 April 2023. Ini sesuai tambahan cuti bersama yang diatur di Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menaker dan Menteri PANRB tentang Hari Libur dan Cuti Bersama
Dikutip Setkab, Selasa (25/4/2023), pemerintah saat itu menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Kesepakatan tertuang di SKB Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Melalui SKB, cuti bersama yang semula empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari jadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Check Also
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih