Gubernur Sulut Ajak Investor Bangun Energi Listrik dari Pengelolaan Sampah
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) merupakan salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi dan kepadatan penduduk yang terus meningkat.
Seiring perkembangan tersebut, timbunan sampah juga meningkat signifikan khususnya di 5 (lima) kabupaten/kota yaitu kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon.
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengatakan, mengingat berbagai keterbatasan, pengelolaan sampah di Sulawesi Utara saat ini sebagian besar masih menggunakan metode open dumping. Hal ini berakibat pada tingginya risiko permasalahan lingkungan yang lebih besar seperti pencemaran air, tanah, udara serta menimbulkan bau yang menganggu kesehatan masyarakat.
Karena itu, menurut Gubernur, dibutuhkan upaya dan tindakan serius melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi yang ramah lingkungan.
Salah satu solusinya adalah dengan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Kita bersyukur, Perhatian Pemerintah Pusat menaruh perhatian serius dan konsen terhadap permasalahan ini dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dimana Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan pembangunan PSEL,” ujarnya seperti dilansir sulutprov.go.id/.
Sebagai langkah konkrit dari implementasi Perpres tersebut, pada tahun 2025 ini PSEL akan segera dibangun di Provinsi Sulawesi Utara. Proses pembangunan PSEL ini dimulai dengan proses pemilihan mitra yang dilakukan melalui tender.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat Sulawesi Utara dan mengajak para calon investor yang memiliki kualifikasi dan kemampuan teknis untuk membangun dan mengoperasikan PSEL serta ditunjang dengan kemampuan finansial serta sumber daya manusia yang memadai untuk mengikuti tender ini,” ujarnya.
Gubernur Yulius mengatakan, sistem pengelolaan sampah di Sulut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana serta koordinasi antar lembaga yang kurang optimal.
Di sisi lain, infrastruktur yang tersedia, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), fasilitas pengolahan sampah, dan sistem transportasi sampah masih belum mampu mengimbangi laju produksi sampah yang tinggi.
Akibatnya, banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik, meningkatkan tekanan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kapasitasnya semakin terbatas.
“PSEL memiliki keunggulan dibandingkan dengan metode pengolahan sampah tradisional yaitu dapat mengurangi volume sampah, menghasilkan energi bersih, dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, Kota Manado menghasilkan timbunan sampah sebanyak 306 ton/hari, Kota Bitung 153 ton/hari, Kota Tomohon 65 ton/hari, Kabupaten Minahasa Utara 117 ton/hari dan Kabupaten Minahasa 159 ton/hari.
“PSEL ini diharapkan sebagai komponen utama menciptakan Sulut yang lebih bersih, dan hijau serta menjadi landasan bagi tranformasi Sulawesi Utara menuju Sulawesi Utara maju, sejahtera dan berkelanjutan,” pungkasnya. *
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih