Ini Cara Kementerian PANRB Wujudkan Pemerintahan Lincah
Satu lagi gebrakan yang diciptakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kementerian PANRB menciptakan pemerintah yang lincah. Ini cara Menteri Abdullah Azwar Anas mewujudkannya.
Pemerintah nan lincah tersebut seperti yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus mengakselerasi reformasi birokrasi di Indonesia. Melakukan penyederhanaan birokrasi dan penataan kelembagaan, di mana selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2023, Kementerian PANRB telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada 99 kementerian dan lembaga dengan total 48.168 struktur yang telah disederhanakan, sedangkan untuk Pemda ada sejumlah 148.256 jabatan target yang telah diberikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi.
“Sebagai bagian dari agenda Reformasi Birokrasi, Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan untuk dilakukan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (31/08).
Penyederhanaan birokrasi alias pemerintahan lincah tersebut guna memangkas berbagai prosedur dan jenjang yang panjang dan berbelit, sehingga diharapkan dapat tercipta kemudahan berusaha dan pembangunan ekonomi. Diharapkan dapat mewujudkan organisasi pemerintah yang lebih agile, proporsional, dan kolaboratif.
Pelaksanaan pemerintah yang lincah itu harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, adil, dan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengalihkan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional namun tidak mengganggu kinerja organisasi dan tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan ataupun kesejahteraan dan karier.
Lebih lanjut dijelaskan langkah lain yang dilakukan pihaknya dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan sistem kerja pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No.7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Selanjutnya juga dilakukan penyusunan 7 Peraturan Presiden, kemudian penataan kelembagaan pada 37 kementerian dan lembaga, dan pelaksanaan verifikasi atas evaluasi kelembagaan 72 kementerian atau lembaga dan 11 provinsi.
Pada Kementerian PANRB sendiri penyederhanaan birokrasi telah dilakukan dengan persentase sudah 98 persen. Penyederhanaan dilakukan eksisting terhadap eselon III sebanyak 53 menjadi 1 eselon III, yang disederhanakan sebanyak 52. Selanjutnya untuk eselon IV telah disederhanakan sebanyak 89, dari 91 jabatan menjadi 2.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih