Kemendagri Buka 153 Formasi ASN

Kemendagri Buka 153 Formasi ASN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan dan membuka sebanyak 153 formasi seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2023. Jumlah Itu Terdiri Dari 20 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan 133 Formasi Untuk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah alokasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah pusat tahun anggaran 2023.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli menuturkan, periode pendaftaran dimulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 secara online melalui Https://Sscasn.Bkn.Go.Id.

“Formasi dilaksanakan dengan dua jenis jalur pengadaan, yakni seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” Katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan PNS, maka seleksi pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2023 dengan alokasi sejumlah 20 formasi dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pertama, alokasi formasi bagi pelamar kebutuhan umum sejumlah 16 formasi.

Sementara, bagi pelamar khusus sebanyak empat formasi dengan rincian putra/putri terbaik/cumlaude sebesar 10 persen. Yaitu dua formasi. Selanjutnya, penyandang disabilitas satu formasi, dan Putra/Putri papua sebanyak satu formasi.

Kualifikasi pendidikan untuk jabatan asisten ahli dosen yakni minimal S-2/Magister. Selanjutnya, seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan computer assisted test (CAT) BKN. Untuk kebutuhan formasi PPPK sebanyak 133 formasi dengan rincian tenaga teknis sebanyak 85 Formasi, dan tenaga kesehatan sejumlah 48 formasi.

“Kementerian PANRB telah menetapkan jenis kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 yang meliputi kebutuhan khusus non-ASN dan eks-THK II serta kebutuhan umum pada seleksi pengadaan PPPK 2023 sesuai dengan keputusan menteri PANRB nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional,” ucapnya. 

Keputusan tersebut memiliki beberapa ketentuan. Pertama, kemendagri melaksanakan seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 melalui jenis kebutuhan khusus non-ASN dan kebutuhan umum. Selanjutnya, menetapkan alokasi formasi kebutuhan khusus bagi pelamar non-ASN Kemendagri sebesar 80 persen dari formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan sejumlah 106 formasi. Ketentuan berikutnya yakni menetapkan alokasi formasi kebutuhan umum bagi pelamar umum sebesar 20 persen yaitu 24 formasi. 

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *