KEMENKEU: INFLUENCER-ARTIS TERIMA ENDORSEMENT HARUS BAYAR PAJAK


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi, yang diterima para public figure, artis, hingga selebgram. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor per 1 Juli 2023.

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh pada bentuk natura dan atau kenikmatan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK, dikutip YOKATTA News, Senin (10/7/2023).

Kemudian, di Pasal 3 ayat (3), penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa, dimaksud Ayat (1), yakni penggantian atau imbalan karena transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP). Contoh kasus, Nona AB. Ia seorang bintang iklan, menandatangani kontrak dengan PT JZ, perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di media sosial. Atas jasanya itu, Desember 2023, ia menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui Rp10.000.000 (Rp10 juta). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang jadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *