Kementerian PPPA Kutuk Keras Kasus TPPO
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), mengutuk keras segala bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). KemenPPPA menekankan agar pencegahan TPPO harus dilakukan dari akar rumput.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam kepada 30 orang perempuan korban TPPO yang dipaksa menjadi pekerja seks komersil dan pemandu lagu. Kasus TPPO di Gang Royal ini bukan pertama kali terjadi, Polri yang dibantu oleh beberapa pihak terkait beberapa kali berhasil mengungkapnya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dikutip Senin (21/8/2023).
Ratna mengatakan, kasus TPPO adalah kasus yang kompleks dan berbasis sindikat sehingga penanganan dibutuhkan keseriusan dan keberlanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga masyarakat, akademisi, hingga media. Gunanya untuk bersama-sama menjalankan komitmen melalui berbagai aksi nyata sesuai tugas, fungsi, dan peran masing-masing dalam pemberantasan TPPO.
“Seperti diketahui bersama, TPPO rentan terjadi ke perempuan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya. Sindikat TPPO memancing para korban yang mayoritas perempuan dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar melalui proses perekrutan yang begitu sederhana dan mudah. Sindikat TPPO pun kini menggunakan media sosial sebagai salah satu media perekrutan yang mudah menggapai seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.Ratna mengingatkan ke setiap wilayah dengan kota besar seperti Jakarta perlu kembali mengkaji ulang dan menertibkan bisnis sewa indekos, hunian sementara, apartemen, perhotelan, hingga bisnis berkedok hiburan yang kerap jadi ladang transaksi TPPO dan berbagai bentuk kejahatan terkait lain.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih