Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial RI;
“Saatnya Kemensos Menjadi Sentra Excellent Penanganan Fakir Miskin”
Baru saja kami membuka pintu ruangan, dari kejauhan sudah nampak sosok wanita yang teramat murah senyum. “Ke sini saja,”katanya sambil melambaikan tangannya. Kamipun dipersilahkan duduk di kursi persis depan meja kerjanya. Padahal tadinya kami berpikir akan disilahkan duduk di kursi tamunya. Sebuah kehormatan, seorang menteri menerima kami duduk di kursi meja kerjanya.
Tak banyak yang berubah dari paras wanita yang sedari dulu aktif memperjuangkan masalah-masalah sosial ini. Hanya saja, sore menjelang malam saat itu, wajahnya terlihat letih menerima antrian tamu-tamu selama seharian. Dialah, Khofifah Indar Parawansa, yang kini menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Dalam perbicangan kami, meski sedikit bernada khas Jawa Timur,namun nada penegasan dan penguasaannya menjelaskan program-program sosial terasa lafal dan fasih betul. Maklum, sejak menjadi aktivis Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Khofifah paham betul dengan yang namanya seluk beluk masalah-masalah sosial di negeri ini. Jadi, tak salah jika wanita kelahiran Surabaya 19 Mei 1965 didapuk Presiden Jokowi Menjabat Menteri Sosial.
Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan di Era Pemerintahan Presiden Gus Dur ini secara khusus menyoroti pentingnya single fungtion dalam struktur pemerintahan daerah di tingkat dua yang membidangi penanganan masalah sosial, yakni dinas sosial. Dia bilang, masih banyak dinas sosial daerah yang disatukan dengan dinas ketenaga kerjaan misalnya. Efeknya, dinas itu terbukti tidak fokus dan acuh tak acuh dalam menangani masalah sosial.
Mungkin itu sebabnya, Khofifah sekitar bulan mei lalu, telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Dalam surat itu, Khofifah meminta Kemendagri agar menginstruksikan penanganan masalah sosial ditangani oleh Dinas Sosial yang memiliki satu fungsi. Hasil kajiannya, bulan Oktober lalu, usulan itu sudah difinalisasi penerapannya kepada pemerintah daerah tingkat dua.
Selain itu, Khofifah juga membahas pentingnya peran pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial pemerintahan daerah, yang menangani masalah-masalah sosial yang terjadi didaerah. Sebab, penanganan masalah sosial di daerah kewenanganya ada di dinas sosial. “Tujuannya, agar program Kemensos sejalan dengan program dinas sosial daerah,”katanya.
Kepada Yo Keng Hoat Pemimpin Umum Majalah Yokatta News dan JP.Hasibuan Pemred Yokatta News, Khofifah mengatakan sudah semestinya Kementerian Sosial menjadi sentra excellent dalam penanganan dan pengentasan kemiskinan. Inilah yang menjadi impiannya setelah lima tahun menjabat menteri sosial.
Berikut petikan wawancaranya;
Masalah sosial negara ini adalah masalah kemiskinan, bagaimana strategi Kemensos dalam menangani masalah kemiskinan?
Masalah penanganan kemiskinan tidak hanya berada di Kementerian sosial. Sebab dari Rp 147 Trilyun dana Bansos, di Kemensos hanya menyalurkan dana Rp 22 trilyun saja. Jadi dana Bansos Rp 147 trilyun itu tersebar di 19 kementerian lembaga. Yang perlu dicatat adalah, kita harus melihat bahwa permasalahan sosial kemiskinan adalah infek dari berbagai persoalan-persoalan. Misalnya karena persoalan asap. Maka sosial infeknya ada berapa juta masyarakat yang terkendala dalam mencari nafkah. Katakanlah produktifitas manusia yang terkena asap menjadi menurun. Tetapi kita bisa melihat dari enam provinsi yang terkena asap, infek sosialnya luar biasa. Maka ada 1,2 juta jiwa yang menerima Kartu Keluarga Sehat (KKS) yang kita salurkan. Jadi dari data itu, paling tidak ada sebanyak 1,2 juta yang terkendala dengan status ekonomi terendah sebanyak 25%. Nah, kita sedang mengeksekusi supaya mereka bisa mendapat program jaminan sosial.
Termasuk masalah pengangguran?
Iya, ketika ada masalah pelambatan ekonomi dunia, maka di negara kita juga mengalami pelambatan ekonomi. Lalu eksesnya, ada buruh yang ter PHK. Akhirnya memunculkan masalah sosial baru, yaitu penganguran. Kalau yang ter PHK ini rentan, maka dia akan cenderung miskin. Jadi yang rentan pengaruh, ketika ada goncangan ekonomi sedikit saja, langsung dia jatuh miskin. Kalau posisi seperti ini, kita tidak bisa menyimpulkan bahwa ini porsi dari Kementerian Sosial. Lalu kemudian ketika saat terjadi kemarau, dampaknya terjadi gagal tanam dan gagal panen. Nah, kalau gagal panen dan gagal tanam itu bukan domain kementerian sosial. Tetapi masalah itu adalah masalah kementerian pertanian dan kementeria pekerjaan umum. Karena apa, misalnya waduknya kurang berfungsi dan sebagainya.
Bagaimana koordinasi Kemensos dengan pemerintah daerah, mengingat di daerah juga ada Dinas Sosial?
Tahun 2016, transfer daerah lebih besar daripada belanja Kementerian Lembaga. Inilah yang menjadi penting, untuk bisa menjadikan struktur di daerah, supaya single fungtion disosialisasikan. Kami sudah mengirimkan surat kepada kementerian dalam negeri, untuk melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, ternyata responnya cukup kuat. Kalau misalnya, didalam undang-undang pemerintahan daerah, dari enam layanan dasar itu, itu harus ada pelayanan sosial. Maka sudah saatnya di pemerintah tingkat dua, dinas sosial itu tidak digandeng dengan fungsi fungsi lainnya. Sebab, rata-rata dinas sosial di daerah digandeng dengan sebutan Dinsosnakertrans.
Apa yang menjadi masalah jika demikian?
Kalau ada bidang lain digabung ke dinas sosial, maka sosial itu hanya mendapat porsi satu bagian saja. Kalau dia cuma satu bagian, apa yang bisa dia lakukan dari kompleksitas masalah sosial yang terjadi di daerah, saya justru pesimis itu bisa ditangani. Semisal, masalah narkoba, dinas sosial tidak punya orang yang ahli menangani pecandu narkoba. Demikian juga masalah anak jalanan, mereka tidak punya pekerja sosial yang bisa menangani masalah anak jalanan dirumah singgah misalnya. Apalagi tidak ada strukturnya, pasti juga tidak ada fungsinya. Kalau tidak ada fungsinya, sudah pasti tidak ada bajetnya.
Bagaimana hasil kajian surat Anda kepada Mendagri?
Single fungtion Dinas Sosial di Bulan Oktober kemarin, targetnya sudah difinalisasi. Jadi, semua dinas sosial di daerah sudah harus single fungtion. Jika sudah, maka Dinas sosial di daerah akan mengalami proses struktural, penguatan fungsi dan penguatan bajeting. Nah dari situ, baru kita bisa bicara, o..ternyata ini menyangkut undang-undang kesejahteraan sosial. Sebagaimana diketahui, undang-undang ini berbicara empat fungsi kesejahtreraan sosial. Ada rehabilitasi, ada pemberdayaan, ada perlindungan dan ada pula jaminan sosial.
Separah apa koordinasi Kemensos yang tidak nyambung dengan pemerintah daerah?
Kondisinya saat ini, di tingkat dua tidak bisa di break down. Sebab di tingkat dua itu, rata-rata dinas sosial itu di gabung dengan fungsi-fungsi lain. Sepeti misalnya soal Raskin, sekarang Rasta. Itu jelas tidak ada ketua koordinasi di tingkat dua. Paling ada asisten ekonomi, ada asisten pemberdayaan masyarakat. Jadi tidak nyambung kebijakan dari Kemensos ke bawahnya, yakni pemerintah daerah.
Lantas upaya apa lagi yang sudah dilakukan Kemensos untuk menyikapi hal itu?
Nah itu tadi, single fungtion, strukturnya harus tunggal. Bulan Mei lalu kita sudah menyurati Kemendagri. Oktober ini kita minta harus sudah difinalisasi oleh Kemendagri. Sebab, yang berhak melakukan pembinaan pemda itu bukan wilayah kemensos.
Bagaimana pula dengan penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Keluarga Harapan (KKH)?
Kalau KKS itu jumlahnya 15,5 juta jumlahnya. KKH 2,8 juta yang eksisting. Di dalam APBN-P itu ada ekstensifikasi sebanyak 3,8 juta jumlahnya. Tahun depan insya Allah menjadi 6 juta. Semua itu sudah tersalur. Kita salurkan langsung kepada penerima, tanpa melalui pemerintah daerah. Itu tidak melalui aparat apapun, langsung kepada penerima. Semua lewat PT Pos.
Data apa yang dipakai menyalurkan itu?
Jelas, kita menggunakan data BPLS 2011. Sekarang ini, ada data BPLS 2015, mungkin pendataannya sudah hampir selesai.
Bagaimana dengan penanganan masalah sosial lainnya?
Jadi ada 26 PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial). Kemiskinan itu hanya satu dari 26 masalah PMKS. Tadi saya bicara Napza, berarti dua. Lalu ada pula gelandangan dan pengemis. Lalu ada anak jalanan dan lansia terlantar dan lain-lain, toalnya ada 26 PMKS. 26 masalah inilah yang ditangani oleh direktoran jenderal yang ada di Kemensos.
Berapa dana yang dibutuhkan untuk menangani masalah itu?
Tahun ini ada sebanyak Rp 22 trilyun, tahun 2016 malah menjadi Rp 15 trilyun.
Mungkin ada program Kemensos yang lebih konkrit?
Ada Rutilahu, rumah tinggal layak huni. Kemudian adalagi Kube kelompok usaha bersama. Kita salurkan kepada keluarga yang punya resiko sosial.
Untuk melaksanakan berbagai program itu, Apakah akan ada perombakan struktur di Kemsos?
Saya tidak melakukan perombakan. Namun, ada ritme kerja yang sudah saya ubah.
Bagaimana sebenarnya pemikiran Anda melihat masalah klasik kemiskinan ini?
Masalah angka kemiskinan ini masalah yang sangat politis saat ini. Namun, yang ingin saya sampaikan, saya merekam apa yang pernah disampaikan presiden, kalau klasifikasi miskin tidak diperlukan. Miskin, itu ya miskin. Jangan sampai ada yang diduga miskin, atau pura-pura miskin.
Setelah lima tahun menjabat Menteri Sosial, apa kemudian yang menjadi impian Anda ?
Saya berharap, Kementerian Sosial ini menjadi sentra excellent dibidang penanganan fakir miskin. Itu bahasa saya ketika saya dilantik dan saya punya bayangan itu. Kita juga mendirikan Internasional training program. Jadi orang dari negara-negara berkembang, bisa saling sharing dalam hal penanganan kemiskinan. Sekarang kita sedang set up bagaimana sistemnya.
Apakah ada kerjasama dengan negara lain dalam soal penanganan sosial?
Ada banyak, misalnya SIZ misalnya, itu dari Jerman. Dia membantu menkonsultasi bagaimana merumuskan sistem penanganan fakir miskin. Modelnya, inisiatifnya misalnya. Ada juga dari Australia dan dari Brazil.
Kalau dari Jepang?
Jepang itu soal penanggulangan masalah bencana. Sebab jepang dikenal mumpuni dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam. Bentuknya, semua hibah, tidak ada dalam bentuk pinjaman.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih