Marak Penipuan Haji dan Umrah, Kemenag Segera Bentuk PPNS
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, menyebut pihaknya akan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ini upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus.
“Jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ada 512 penyelenggara dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara. Lalu, jumlah jamaah umrah tahun 1444 H lebih dari 1.400.000 orang,” kata Hilman, dikutip Kemenag.go.id, Minggu (20/8/2023).
Tentu, ini memunculkan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkansesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. Di mana, pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU itu disahkan.
Tahun 2020, Ditjen PHU telah beberapa kali Focus Group Discussion untuk pembentukan PPNS. Tapi, karena Covid-19, upaya pembentukan PPNS tertunda. Pada 2023, upaya itu dilanjutkan dengan FGD Pra-Diklat PPNS, sehingga Hilman berkomitmen akan mengajukan Diklat PPNS pada 2024
Check Also
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih