MARWAN DJAFAR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Menteri Perumahan dan Desa Tertinggal, Marwan Jafar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Desa perlu mendapat perhatian secara totalitas dari pemerintah. Sehingga kemajuan pembangunan bangsa bisa terdistribusikan secara merata, tidak hanya terfokus pada daerah perkotaan.

Kesenjangan sosial memang masih menjadi permasalahan bangsa Indonesia, sebahagian besar dirasakan oleh masyarakat desa. Oleh sebab itu, kita sekarang berada dalam barisan gerakan memajukan desa dengan mengacu ke pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejalan dengan itu, pembangunan daerah tertinggal pun memiliki fokus dan lokus kegiatan yang bercirikan pedesaan,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Ja’far. Menurutnya, kegiatan ketransmigrasian sebagai skenario pengembangan wilayah memiliki perhatian pada sektor-sektor yang menjadi penggerak utama (prime mover) perdesaan yaitu pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan. Perhatian dan dukungan pada sektor-sektor tersebut telah menjadi komitmen pemerintah dalam kontek pembangunan nasional, yakni membangun Indonesia dari desa ke desa, dari pinggiran, dari daerahdaerah sesuai dengan Nawacita yang ketiga.

Pada tahun 2015, sebagai tahun pertama pelaksanaan tugas kabinet yang krusial. Proses penyamaan persepsi terhadap kebijakan dan peraturan perundangan, penyusunan perencanaan pembangunan yang akan dijalankan selama lima tahun kedepan, serta konsolidasi kelembagaan pelaksanaan pembangunan, baik di pusat maupun daerah telah kita coba selesaikan. “Suka atau tidak suka, tahun ini kita harus mengawali langkah untuk mengimplementasikannya. Kita ingin memastikan bahwa apa yang menjadi agenda presiden yang dirumuskan dalam Nawacita dapat dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing,” kata politisi PKB ini.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Rakornas Kemendesa PDTT yang diadakan di Gedung Bidakara beberapa waktu lalu, kata Marwan, mengambil tema “Desa Membangun Indonesia”. Sebuah frasa utuh yang terdiri dari tiga komponen penting, yaitu makna, pendekatan, dan aktor yang merupakan kesadaran baru yang ingin ditanamkan dan terus ditumbuhkembangkan, bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat sosial dan hukum harus menjadi subyek pembangunan.

Kendati demikian, UU Desa juga memberi ruang pada pendekatan “Membangun Desa”. Prinsip “Desa Membangun Desa” dilakukan dengan saling mendukung satu dengan yang lain. Hal ini kata Marwan, berarti desa tidak serta merta harus membangun desanya sendiri tanpa dukungan pihak lain. Desa harus didukung oleh semua sektor melalui pendekatan pembangunan kawasan pedesaan agar lebih cepat berhasil. Sehubungan dengan itu, semua unsur yang terlibat, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan unsur lainnya diharapkan dapat bersatu padu, bekerjasama dan bergotongroyong. Percepatan pembangunan daerah tertinggal dan pengembangan kawasan transmigrasi juga menggunakan pendekatan “Membangun Desa” melalui kawasan perdesaan, yang pada saat bersamaan mendorong tumbuhnya gerakan “Desa Membangun”. Terkait dengan program distribusi lahan 9 juta hektar yang menjadi agenda presiden, Marwan berharap, kegiatan tersebut dapat diprioritaskan bagi masyarakat yang berpendapatan rendah yang tingggal di daerah padat penduduk yang tidak mendapatkan akses pemanfaatan dan pemilikan lahan. Untuk mewujudkan agenda tersebut, perlu terobosan-terobosan kebijakan di bidang hukum, pertanahan dan kehutanan.

Distribusi lahan yang berkeadilan harus diikuti dengan upaya pengelolaan dan pemanfaatan secara optimal untuk tercapainya produktifitas guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Untuk itu pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian penting dari program- program pembangunan agar masyarakat semakin produktif dan mandiri. Terkait dengan target penempatan 4 juta transmigran yang harus diwujudkan dalam 5 tahun ke depan, Marwan berharap para gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya di daerah asal transmigran yang mempunyai potensi pemindahan dan penempatan transmigran, untuk melakukan langkah-langkah pro-aktif guna menggugah kesadaran dan mendorong masyarakat bertransmigrasi. Upaya promosi menjadi langkah yang strategis karena sejak awal masa reformasi hingga saat ini, program penempatan transmigrasi semakin meredup walau diyakini potensi minat masyarakat bertransmigrasi massih sangat besar seiring semakin sulitnya mendapatkan akses terhadap lahan pertanian. Untuk kebutuhan tersebut, pihak pimpinan daerah kabupaten tujuan transmigrasi juga diharapkan dapat mendukung dalam penyiapan lahannya dengan kriteria 2C dan 4L, yaitu Clear dan Clean, serta layak huni, layak usaha, layak berkembang, layak lingkungan.

Dalam konteks pelaksanaan UU Desa, khususnya pemanfaatan Dana Desa, Kementerian Desa tahun ini akan merekrut 16.000 pendamping dari beragam kualifikasi yang akan disebar ke desa-desa. Tujuan pendampingan desa diantaranya, pertama, untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa. Kedua, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyaarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif. Ketiga, meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor, dan yang keempat adalah mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris. “Kami mengundang dan memberikan kesempatan seluasluasnya kepada semua komponen pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta dalam pendampingan desa tersebut. Tentunya untuk keperluan ini akan dilakukan seleksi untuk diperolehnya tenaga pendamping yang berkualitas dan sesuai jumlah formasi yang ada,” jelas lelaki kelahiran 12 Maret 1971 ini. Sebagai bagian dari implementasi UU Desa, dirinya juga mendorong dan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik desa (BUM desa) untuk menjadi instrumen dalam pengembangan ekonomi lokal, pengelolaan aset desa, pemberian jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …