Marwan Jafar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; “Akan ada 40 ribu Bumdes Tahun ini”

Marwan Jafar Menteri   Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

“Akan ada 40 ribu Bumdes Tahun ini”

Memutar balikan paradigma pembangunan dari desa ke kota bukanlah perkara mudah. Faktanya, hampir 50 tahun negeri ini merdeka, anggaran pembangunan masih berfokus ke kota. Entahlah, mungkin karena selama ini masyarakat diperkotaan lebih kritis dan lebih intelek, dibanding orang desa.

Padahal, di sebuah desa, ada banyak potensi yang belum tersentuh kebijakan pemerintah selama ini. Sebut saja, salah satunya areal pesawahan, pasti yang memegang peran dan kendalinya adalah penduduk desa. Lebih detail lagi, areal pesawahan dan hasil panen padi, adalah kata kunci menyangkut soal ketahanan pangan di negeri ini. Tapi lagi-lagi, selama  ini pemerintah masih memandang sebelah mata potensi ini.

Inilah mungkin yang melatar belakangi pemikiran Marwan Jafar Menteri   Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, berani menjadi motor sekaligus menjadi inspirator pembangunan desa. Apalagi dengan lahirnya Undang-undang desa, Marwan merasa negara selama ini telah berutang banyak kepada masyarakat desa.

Baru-baru ini, Yokatta News bertandang ke Kantor Marwan di bilangan Kalibata Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, Marwan bercerita banyak, bagaimana Desa bisa dijadikan basis ketahanan pangan. Kepada Yo Keng Hoat Pemimpin Umum Yokatta news dan JP.Hasibuan Pemimpin  Redaksi Yokatta News, Marwan menjelaskan logika berpikir, bagaimana menjadikan desa sebagai basis ketahanan pangan.

“Mudahnya saja, lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga menggunakan jalan desa, hampir semua aspek pangan terkait dengan urusan desa, jadi desa harus dijadikan basis utama swasembada pangan nasional” jelasnya.

Lebih jauh, berikut petikan wawancaranya;

Sebagai pejabat Menteri,  apa sebenarnya prioritas dan program  lima tahunan Anda ?

Sebagai wujud implementasi produk pemerintah agar berjalan dengan baik, serta tahapan untuk menjalankan program kerja lima tahun ke depan, maka arahan saya sebagai menteri dalam jangka pendek ialah mewujudkan Nawakerja Prioritas.

Nawakerja Prioritas merupakan target utama jangka pendek dari kementerian dalam masa jabatan 2014-2019. Dalam Nawakerja Prioritas ini terdapat sembilan program yang hendak dicapai Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Yang pertama yakni program ‘Gerakan Desa Mandiri’ di 3.500 desa pada tahun 2015. Yang kedua, pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur 3.500 pada desa tahun 2015. Program ketiga, pembentukan dan juga pengembangan 5.000 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Yang keempat, melakukan revitalisasi pasar desa yang ditargetkan akan dilakukan di 5.000 desa atau kawasan pedesaan. Kelima, pembangunan infrastruktur jalan pendukung pengembangan untuk produk unggulan di 3.500 Desa Mandiri. Untuk keenam, penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa sejumlah Rp 1,4 miliar untuk setiap desa secara bertahap.Ketujuh, penyaluran modal bagi koperasi/UMKM di 5.000 desa. Kedelapan, Kementerian akan melakukan pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 3.500 desa. Kesembilan ‘save villages’ (selamatkan desa) perbatasan, pulau terdepan, terluar dan terpencil.

Bisa digambarkan desa mandiri itu seperti apa?

Desa Mandiri itu terdiri atas Desa Tangguh dan Lestari, kategorinya desa yang memenuhi  semua ceklist kesiapan bencana, 80 persen Rumah tangga mengikuti gerakan pilah kompos dan daur ulang. Desa Mandiri juga terdiri dari Desa Sehat, dengan 0 persen  Ibu dan Anak  yang meninggal dalam kelahiran, seluruh anak memenuhi standar tinggi dan berat badan, 95 Rumah Tangga memiliki fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK).

Desa Mandiri terdiri juga atas Desa Pintar dengan kriteria 97,5 persen penduduk diatas 10 tahun bebas buta huruf, 95 persen anak usia 6-18 tahun dengan rata-rata laki-laki sekolah 11 tahun, sedang perempuan 10 tahun.

Saat ini kami sedang menyiapkan implementasi penyaluran Dana Desa Rp.1.4 Miliar per desa selama 5 tahun secara bertahap. Dana Desa ini berjumlah Rp. 9.2 Triliun pada Tahun 2015, (10 persen) dari Dana Perimbangan Daerah.

Dalam satu kesempatan, Anda penah mengatakan, bahwa desa adalah basis swasembada pangan. Logikanya seperti apa?

Semua yang berurusan dengan sawah sudah pasti penduduk desa. Hampir semua aspek pangan terkait dengan urusan desa, jadi desa harus dijadikan basis utama swasembada pangan nasional. Nah, untuk mewujudkan hal ini, desa tentunya harus terus diperkuat dan diberdayakan. Besaran dana desa dari pusat dan daerah yang diterima desa tahun ini, belum mencapai angka ideal. Namun jika dana itu dikelola dengan baik, amak akan bisa menjadi penggerak pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Khabarnya dana itu juga bisa dimanfaatkan sebagai modal awal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)?

Terkait dana desa, Bumdes memang sangat penting untuk menopang desa sebagai basis utama swasembada pangan. Melalui Bumdes, dana desa dapat dikelola sebagai modal usaha untuk memajukan usaha desa di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Desa akan menjadi produsen utama bahan pangan yang dihasilkan oleh sektor-sektor tersebut. Desa juga dapat memberikan pinjaman murah kepada warga desa yang menjadi petani, pekebun, peternak dan nelayan. Dana pinjaman tersebut dapat diambilkan dari dana desa setelah diputuskan melalui musyawarah desa.

Apakah SDM di desa sudah mumpuni mengelola Bumdes?

Nah, karena itulah sangat penting menyediakan tenaga penyuluhan kepada petani melalui program pendampingan desa. Kami akan merekrut tenaga pendamping desa yang memiliki kemampuan sebagai pengelola keuangan, sebabai penyuluh pertanian untuk desa-desa yang ditargetkan jadi lumbung pangan.

Tujuannya, Pendamping desa ini bisa menjadi tenaga penyuluh,  mendampingi, memberikan advis dan konsultasi kepada para petani supaya menggunakan bantuan benih, pupuk dan peralatan bantuan Pemerintah secara tepatguna dan produktif, sehingga hasil pertaniannya meningkat volume dan kualitasnya.

Jika panen desa berlimpah ruah dan mutunya bagus, saya optimis panen desa bisa mencukupi kebutuhan pangan warganya dan masyarakat daerah lainnya, kita tidak perlu impor pangan lagi bahkan nantinya kita bisa ekspor pangan, cukuplah desa menjadi basis utama swasembada pangan nasional kita.

Mungkinkah Bumdes bisa dijadikan sebagai penggerak ekonomi desa?

Sangat mungkin, sebab Bumdes adalah solusi paling benar untuk mengelola seluruh transaksi ekonomi desa baik internal ataupun eksternal. Sebagai tahap awal, kementerian Desa akan menggelontorkan dana Rp 11,9 triliun dari alokasi sebelumnya Rp 9,1 triliun sebagai konsekuensi UU Desa. Sekitar 74 ribu desa akan mendapat bantuan sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta sesuai kondisi geografis, demografis, dan sosial ekonomi desa tersebut. Selain dana desa (DD) dari pusat (APBN), desa juga mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dari kabupaten.

Berapa target pembentukan Bumdes Tahun ini?

Saya ingin 20 sampai 40 ribu Bumdes terbentuk tahun ini. Karena itu, kami mendorong agar dana desa diprioritaskan untuk pembentukan Bumdes. Sedangkan, desa yang sudah memiliki Bumdes agar dana desa dijadikan tambahan modal kerja. Selain desa tertinggal yang jumlahnya sekitar 33 ribu, ada 40 ribu desa yang harus didorong membentuk atau mengembangkan Bumdes dengan menggunakan dana desa.

Siapa yang nanti mengatur tata kelola Bumdes ini?

Saya mendambagakan, disebuah desa itu terjadi demokrasi kecil-kecilan. Sebab di desa ada tiga unsur  yang dapat berperan, yakni unsur tokoh masyarakat, unsur pemerintah yaitu kepala desa dan skretaris desa, dan unsur pemuda. Tiga unsur ini semestinya bisa menjalankan roda organisasi yang mengatur keseluruhan transaksi, sehingga semua resources yang ada dapat dimanfaatkan secara tepat untuk menghasilkan pendapatan yang besar dan kemanfaatan bagi warga desa.

Lalu dimana peran pendamping desa?

Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp 1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum. Pendamping desa bisa menjadi gerakan sosial yang memiliki gaung yang besar untuk mendorong tumbuhnya kemandirian desa. Peran pendamping dalam mewujudkan desa kuat dan mandiri adalah suatu keharusan.

Tenaga pendamping desa turut menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa seperti diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6/2014. Perannya, tidak hanya memberdayakan kelembagaan dan aparatur desa, melainkan juga ikut merencanakan program yang aspiratif sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Tentu juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kemampuan pendamping sebagai pengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai. Jadi, pendamping desa harus diperkuat karena mereka menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di desa untuk memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Khabarnya Anda juga sedang juga mensutradarai terwujudnya desa wisata?

Iyah memang, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) akan mengoptimalkan pengembangan desa wisata. Setiap desa akan kami dorong untuk menggali dan mengembangkan potensi wisatanya masing-masing, seperti keindahan alam yang dimiliki, keragaman budaya serta tatanan kehidupan masyarakatnya.Pengembangan desa wisata merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan desa. Dana desa yang berasal dari bantuan pusat maupun daerah, dapat didayagunakan untuk membiayai pengembangan desa wisata.

Selain itu, juga bisa untuk membenahi objek wisata atau melakukan promosi wisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Yang penting semuanya diputuskan melalui musyawarah desa.

Jumlah wisatawan yang meningkat secara otomatis akan meningkatkan kegiatan ekonomi di desa tersebut. Wisatawan butuh makan minum, oleh-oleh, souvenir, penginapan, pemandu wisata, transportasi, atraksi dan kebutuhan wisata lainnya.

Hal itu menjadi peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Mereka dapat membuka usaha kuliner, home stay, industri kerajinan rakyat, jasa guide, jasa antar jemput, industri pakaian lokal, jasa atraksi wisata, juga menggerakkan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan. Dengan berkembanganya desa wisata akan menggerakkan perekonomian desa, masyarakat bisa bekerja, memiliki usaha, memiliki penghasilan, bisa hidup layak, bisa sejahtera.

Jika mimpi Anda terwujud katakanlah  berhasil membangun kemandirian desa lima tahun kedepan, kira-kira dampak positif bagaimana?

Yang pasti, masyarakat desa tidak tertarik lagi pergi ke kota untuk mencari pekerjaan. Ssebab berbagai peluang kerja dan kesempatan usaha makin terbuka lebar di desa seiring dengan berkembangnya kegiatan  usaha di desa.

Hal ini tentunya dapat mengurangi pengangguran, mengurangi urbanisasi, juga dapat menciptakan pemerataan pendapatan yang lebih baik di tingkat masyarakat, sehingga secara nyata akan mempersempit jurang kesenjangan antarkelompok maupun antarkawasan. Yokatta Tim

 

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *