Menaker RI Umumkan Kenaikan UMP 2024 pada 21 November 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, paling lambat 21 November 2023. Pengumuman itu menyusul kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” kata Ida Fauziyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Ida menjelaskan kenaikan Upah Minimum sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
Ia berharap jika PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.”Mari kita maknai bersama keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” sambungnya.
Ia menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan secara baik.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih