Mendag akan Wajibkan Jualan Online Ada Izin Usaha

Mendag akan Wajibkan Jualan Online Ada Izin Usaha
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sedang mengebut menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 soal ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Nantinya, kata Zukhas, aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce, akan dibedakan. “Untuk social commerce yang merupakan media sosial tapi juga menyediakan transaksi jual beli. Maka, harus memiliki izin usaha perdagangan. Nanti, untuk jualan harus ada izin lagi berdagang. Dua izinnya,” kata Zulhas, di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Adapun, dalam Permendag itu, ia menjelaskan social commerce dan e-commerce tak boleh menjadi produsen. Zulhas menerangkan akan ada daftar barang yang boleh dan tak boleh diimpor lewat e-commerce dan social commerce.
Sementara yang tidak boleh, akan diberlakukan persyaratan ketat. Pertama, harus ada izin usaha perdagangan (IUP). Lalu, barang impor itu harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Zulhas juga menambahkan, nanti ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border. Artinya, tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *