Mendag: TikTok Harus Social Commerce, Tak Boleh Transaksi Jualan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah tak melarang TikTok sebagai media sosial dan social commerce. Pemerintah mendorong Tiktok ikut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Tentu, dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce). “Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce. Tapi, social commerce, untuk beriklan dan promosi saja. Kalau mau transaksi sebagai e-commerce, harus daftar dulu,” kata Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/10/2023).
Mendag mengapresiasi TikTok yang akan ikut Permendag 31/2023. Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lain guna mengembangkan bidang lain yang bermanfaat.
Mendag menambahkan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku UMKM memasuki ekosistem digital. Sebelumnya, pemerintah memberi pelatihan bagi para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring berkembang seimbang.
Check Also
Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam
Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam Jakarta – Menteri Dalam Negeri …
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih