Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga 17 Oktober 2024. Surat Keputusan (SK) perpanjangan Heru diteken di Kementerian Dalam Negeri. “Masa jabatannya diperpanjang selama setahun ke depan,” ujar Heru di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar Heru bekerja baik di sisa masa jabatan. “Pesannya, kerja dengan baik,” imbuhnya. Heru juga menjawab pesan yang disampaikan Tito kepadanya.

Heru didampingi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saat pengumuman perpanjangan. Antara lain Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. Serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atikah Nur Rahmania.

Sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta. Ia menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.MEDSOS, 17/10/2023Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diperpanjang Setahun

Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga 17 Oktober 2024. Surat Keputusan (SK) perpanjangan Heru diteken di Kementerian Dalam Negeri. “Masa jabatannya diperpanjang selama setahun ke depan,” ujar Heru di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar Heru bekerja baik di sisa masa jabatan.  Sesuai ketentuan, masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali. Heru resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta. Ia menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *