Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.
Arahan itu meliputi penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri 2/2023 ini adalah tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek pada 14 Agustus lalu.
“Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu, pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Safrizal, Sabtu (26/8/2023).
Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *