Menkeu Sri Mulyani akan Awasi Perjalanan Dinas PNS
Kementerian Keuangan memberi kemudahan untuk pegawai menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan meningkatkan reliabel. Salah satunya meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) pada kemerdekaan RI ke-78.
“E-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas, sehingga pegawai tidak direpotkan urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Fokus pada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas itu dapat ditingkatkan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Selasa (22/8/2023).
Deni menambahkan, pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapat kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana.
Pelaksana perjalanan dinas juga tak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas. Selain itu, e-Perjadin juga mendukung transfer massal elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai. e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.
“Peluncuran e-Perjadin adalah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini,” tukas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
e-Perjadin mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan. e-Perjadin juga menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan hingga pemeriksaan.
Sebagai informasi, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. “Implementasi e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%. Memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari jadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%,” kata Heru.e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih