Menkominfo: Adopsi Teknologi AI Tingkatkan Efisiensi Kesehatan
Perkembangan teknologi di sektor patologi anatomi memberikan dampak besar. Proses diagnosis penyakit, penelitian medis, perawatan pasien, serta inovasi berkembang pesat. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan pemanfaatan teknologi digital memiliki potensi besar untuk peningkatan layanan medis.
“Inovasi teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) dan data analytics mampu meningkatkan efisiensi diagnosis dan rekomendasi medis ke pasien dengan cepat dan aksesibel. Membantu tenaga kesehatan melakukan tindakan medis hingga meningkatkan kualitas layanan kesehatan,” katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (19/12/2023).
Menkominfo menjelaskan adopsi teknologi digital dalam patologi anatomi telah mentransformasi proses histopatologi. Dulu memerlukan penggunaan mikroskop secara manual, kini menjadi sistem patologi digital. Diakuinya, sistem patologi digital seperti pencitraan digital, mikroskop virtual, hingga Whole Slide Imaging (WSI) memungkinkan para patolog bekerja dengan gambar resolusi tinggi dari sampel jaringan secara elektronik.
“Sistem patologi digital memberi kemudahan memfasilitasi konsultasi jarak jauh, kolaborasi antara ahli dan penyimpanan data yang lebih efisien,” tukasnya.
Pandemi Covid-19 telah membuka luas adopsi teknologi digital di bidang kesehatan. Menteri Budi menyatakan hal itu dapat dilihat dari kebutuhan layanan kesehatan yang cepat dan akurat telah mendorong berbagai inovasi teknologi. “Di balik beragam manfaat itu, pemanfaatan artificial intelligence pada dunia kesehatan dihadapkan pada beberapa tantangan,” ujarnya.
Menurutnya, ada lima dampak penyalahgunaan teknologi AI. Pertama, munculnya potensi pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi pasien akibat ketidaksiapan infrastruktur dan tata kelola data. Kedua, biaya yang relatif tinggi dalam proses adopsi AI. Ketiga, mengakibatkan potensi miskonsepsi penggunaan artificial intelligence dengan anggapan AI lebih kredibel dan efisien konsultasi medis tanpa penegakan diagnosis dari tenaga kesehatan.
“Potensi pelanggaran berikunya yang akan muncul, yakni terdapat bias dalam sistem AI jika data untuk machine learning tidak representative terhadap semua populasi, sehingga bisa merugikan kelompok marginal. Terakhir, belum ada regulasi dan aturan hukum tentang pemanfaatan teknologi AI di bidang kesehatan,” tukasnya.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih