Menparekraf: Pengelola Destinasi Harus Perkuat Crowd Management Hadapi Wisatawan

Menparekraf: Pengelola Destinasi Harus Perkuat Crowd Management Hadapi Wisatawan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menekankan agar pengelola destinasi dan sentra ekonomi kreatif di berbagai daerah Indonesias memperkuat penerapan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability) termasuk pengelolaan kerumunan (crowd management) guna menghadapi lonjakan kunjungan wisatawan saat momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). 
Menparekraf mengatakan penerapan protokol CHSE, termasuk tata kelola kerumunan, perlu dipersiapkan agar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan saat berlibur. “Pengelola destinasi harus menyiapkan mitigasi saat wisatawan membludak agar tetap ada crowd control, ada pengelolaan terhadap penumpukan pengunjung,” kata Menparekraf, dalam keterangan, Kamis (28/12/2023).  
Hal ini terkait situasi COVID-19 yang belakangan meningkat dan mitigasi bencana mengingat libur Nataru merupakan salah satu momentum pergerakan manusia dan ekonomi yang signifikan di samping libur akhir pekan. Menparekraf mengatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Kesehatan guna memastikan COVID-19 tetap terkendali. 
Namun ia tetap mengimbau wisatawan tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan. Ia melihat saat ini wisatawan telah memiliki kesadaran tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  
Menparekraf sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, asosiasi usaha pariwisata, serta pengelola/pelaku usaha pariwisata tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada saat perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. 
Selain penerapan CHSE, surat edaran juga mengimbau agar seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi dengan pihak terkait di daerah masing-masing, melakukan kalibrasi atau uji petik keamanan dan kelaikan, serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana usaha secara berkala, melakukan mitigasi bencana, memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata, dan lain sebagainya.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *