Menteri BUMN: Ini Syarat untuk Impor

Menteri BUMN: Ini Syarat untuk Impor

BUMN dipersilakan impor asalkan saja ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Sebagai Menteri BUMN, pihaknya tidak melarang perusahaan pelat merah melakukan impor. Asalkan, aksi tersebut harus berdasarkan kebutuhan di dalam negeri.


Impor dan produksi di dalam negeri harus satu data. Artinya, impor barang asing dapat dilakukan, bila mendesak untuk dipenuhi.

“Jadi saya terus mendorong sebagai Menteri BUMN, impor dan produksi harus satu data, tidak boleh beda data, kasian rakyat,” ungkap Menteri BUMN Erick, di Jakarta Timur, Kamis (5/10/2023).

Menurutnya, impor dan produksi harus terikat datanya, kedua aspek ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.  

“Sesuai dengan produksi yang ada di masyarakat. Saya selalu bilang, antara impor dan produksi harus terikat. Tidak bisa impor jalan sendiri, produksi jalan sendiri, nggak bisa. Akhirnya apa yang terjadi? Grey area, ya abu-abu yang akhirnya dimanfaatkan oleh orang yang ingin mencari keuntungan sesaat,” tuturnya.

Di sektor komoditas beras, Menteri Erick menegaskan bahwa impor tergantung pada kapasitas produksi di tingkat petani. Bila produksi di dalam negeri membaik, maka impor beras tidak akan dilakukan.


“Tergantung, kalau produksi di dalam negerinya bagus ya kita tidak impor,” ungkapnya. Pernyataan ini sekaligus menanggapi rencana Perum Bulog bakal mendatangkan 1 juta ton beras dari China.

Check Also

Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam

Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam Jakarta – Menteri Dalam Negeri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *