Menteri Investasi: TikTok Tak Dikasih Izin Social Commerce

Menteri Investasi: TikTok Tak Dikasih Izin Social Commerce

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah tak akan memberi izin TikTok menjadi media sosial e-commerce (social commerce). Sebab, perizinan TikTok adalah sebagai media sosial. Pemerintah tak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan. “Tidak bisa aku kasih. Aturan dia sosial media saja. Nanti, kalau TikTok buat, WA buat juga, mau jadi apa negara kita,” ujar Bahlil, Selasa (26/9/2023).

Kata Bahlil, skema perdagangan lintas batas atau cross border yang terjadi di TikTok merugikan para UMKM di Indonesia. Terlebih, harga yang ditetapkan terhadap produk impor itu sangat murah. “Kita harus memproteksi ruang bagi produk-produk dalam negeri dan UMKM. Bayangkan, sekarang jualan e-commerce itu untuk produk dalam negeri Rp70 ribu, tapi impor dari negara sana Rp5 ribu, jangan sampai menghancurkan industri UMKM kita,” tegasnya.

Maka, pemerintah sedang melakukan pengelolaan terhadap hal itu. Salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang tinggal diteken. Melalui aturan itu, produk-produk dari skema cross border yang diketahui tidak membayar pajak akan dimasukkan ke gudang. Saat akan keluar, harus dipastikan jika produk itu sudah membayar pajak.

“Tidak bijak sama produk dalam negeri, sementara produk dalam negeri transaksinya bayar pajak. Masa’ mereka nggak bayar pajak, yang benar saja. Kita akan menata kembali,” paparnya.

Check Also

Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam

Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam Jakarta – Menteri Dalam Negeri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *