NIK KTP akan Tertera di Nomor SIM

NIK KTP akan Tertera di Nomor SIM

Terdengar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di nomor Surat Ijin Mengemudi (SIM), benarkah hal ini?

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut, bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tercantum di KTP.

Namun demikian hingga sekarang ini masih dalam perancangan. Semoga tahun 2025 akan selesai dan bisa diterapkan.

“Sekarang ini kami sedang rancang, semoga bisa tahun depan,” ucap Yusri.

Menurut Yusri penerapan tersebut sebagai penertiban data pribadi warga Indonesia. Karena selama ini pembuatan SIM bisa dilakukan oleh seseorang di tempat atau daerah di luar domisili alamat KTP.

Yusri memberikan contoh, bila seseorang sudah punya SIM aktif yang dibuat di satu kota, tapi masih bisa membuat SIM baru yang sama di kota atau daerah lainnya.

“Ke depannya jika sudah pakai NIK tidak bisa lagi seperti itu. Jadi ini namanya satu data,” ucapnya.

Masih menurut Yusri, ke depan nantinya diharapkan dapat mempermudah pihak kepolisian untuk menjaring data seseorang bila data orang tersebut diperlukan untuk penyelidikan.

“Kami berharap semua yang pakai kartu atau identitas itu bisa menggunakan satu data. Contohnya, KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK,” jelasnya.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *