Perhatian, Menteri BUMN Keluarkan Surat, Ini Isinya

Perhatian, Menteri BUMN Keluarkan Surat, Ini Isinya

Perhatian, Menteri BUMN Keluarkan Surat, Ini Isinya

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat nomor S-560/S.MBU/10/2023. Isi surat tersebut adalah melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye.

Surat yang dibuat oleh Menteri BUMN itu dengan tegas menyebutkan dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan grup BUMN diminta untuk memperhatikan hal hal dibawah ini.


Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan grup BUMN yang akan menjadi (1) calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, (2) calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau (3) calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam surat tersebut tertuang harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan. Kemudian, direksi dan komisaris diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Lebih lanjut surat tersebut mengatakan, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau karyawan group BUMN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah.

Surat itu tidak hanya berhenti sampai di sini saja, tetapi tertulis juga direksi dan komisaris diminta tidak menggunakan sumber daya grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.


Berikutnya di isi surat tersebut adalah menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Memastikan bahwa grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan,” bunyi surat itu lagi.


Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.Selanjutnya, direksi BUMN agar  mensosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Perhatian, Menteri BUMN Keluarkan Surat, Ini Isinya

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan surat nomor S-560/S.MBU/10/2023. Isi surat tersebut adalah melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye.

Surat yang dibuat oleh Menteri BUMN itu dengan tegas menyebutkan dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan grup BUMN diminta untuk memperhatikan hal hal dibawah ini.


Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan grup BUMN yang akan menjadi (1) calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, (2) calon Presiden dan Wakil Presiden dan/atau (3) calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam surat tersebut tertuang harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan. Kemudian, direksi dan komisaris diminta tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.

Lebih lanjut surat tersebut mengatakan, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau karyawan group BUMN tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah.

Surat itu tidak hanya berhenti sampai di sini saja, tetapi tertulis juga direksi dan komisaris diminta tidak menggunakan sumber daya grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.


Berikutnya di isi surat tersebut adalah menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Memastikan bahwa grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan,” bunyi surat itu lagi.


Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.Selanjutnya, direksi BUMN agar  mensosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Check Also

Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam

Mendagri Minta Daerah Segera Bertindak, Jangan Tunggu Inflasi Makin Dalam Jakarta – Menteri Dalam Negeri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *