Potensi Gelombang Hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Waspada
Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 5 – 8 April 2025.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Barat Laut – Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 4 – 20 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan umumnya dari Barat Daya – Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 4 – 18 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Pasifik Utara Maluku dan Laut Maluku.
”Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1.25 – 2.5 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Barat Aceh, Samudra Hindia Barat Kep. Mentawai, Samudra Hindia Barat Lampung, Samudra Hindia Selatan Banten, Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, Samudra Hindia Selatan Jawa Timur, Samudra Hindia Selatan NTB, Selat Karimata bagian utara, Samudra Pasifik Utara Maluku, dan Samudra Pasifik Utara Papua Barat,” demikian siaran pers Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama yang diterima pada Sabtu (5/4).
Kemudian terjadi di Laut Natuna Utara, Samudra Hindia Barat Kep. Nias, Samudra Hindia Barat Bengkulu, Selat Sunda selatan Lampung, Samudra Hindia Selatan Jawa Barat, Samudra Hindia Selatan DI Yogyakarta, Samudra Hindia Selatan Bali, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Maluku, Samudra Pasifik Utara Papua Barat Daya, Samudra Pasifik Utara Papua.
Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).
”Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” pungkas BMKG. *
Check Also
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih
Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih