RUU Penyiaran: Halangi Jurnalisme Investitasi Berarti Batasi Hak Publik Atas Informasi
Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal yang membatasi jurnalisme investigatif merupakan pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Karena itu menghalangi jurnalisme investigatif sama dengan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Salah satu pasal yang banyak mendapat sorotan publik yakni Pasal 50B, yang melarang penayangan liputan jurnalistik investigasi. Pasal 50B huruf c tersebut menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan tidak setuju terhadap pelarangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kontrol terhadap konten media sebaiknya diserahkan kepada masyarakat.
“Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya dari hasil investigasi,” kata Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).
RUU tersebut dinilai mencoreng karya jurnalistik karena membatasi kebebasan media dalam menyiarkan berita investigatif, yang merupakan elemen krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial media.
Selain itu penolakan terhadap draft RUU Penyiaran juga disampaikan oleh Dewan Pers dan seluruh komunitas pers.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa RUU ini akan mengancam independensi pers dan menjadikan pers tidak profesional.
“Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan kenapa UU Pers No. 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujar Ninik di Kantor Dewan Pers.
Karena itu, Dewan Pers dan berbagai komunitas pers menolak RUU tersebut dan mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dapat merugikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, mengatakan kekhawatirannya terhadap pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam jurnalisme investigatif.
RUU tersebut, katanya, mengancam kehidupan demokrasi karena sesungguhnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi dijamin oleh undang-undang dasar.
Benny mengatakan, media memiliki fungsi kritis untuk mengungkapkan fakta yang tersembunyi, yang kerap kali ditutupi demi melestarikan kekuasan yang kolutif. Karena itu media yang melakukan investigasi memiliki peran serta tanggung jawab moral untuk menjaga eksistensi kebebasan dan mencari kebenaran dalam masyarakat.
“Pasal yang mengintervensi berlebihan serta membatasi ruang gerak media dalam menjalankan fungsi kritisnya harus direvisi demi menjaga peranan media dalam menjaga demokrasi serta membangun keadaban demokrasi Pancasila,” ujarnya. ***
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih