Tahun Baru 2024, Kementerian ESDM Putuskan Tarif Listrik Tetap

Tahun Baru 2024, Kementerian ESDM Putuskan Tarif Listrik Tetap

Menyambut tahun baru 2024, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tak berubah. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat hingga menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari – Maret 2024 diputuskan tetap guna menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat dan tingkat inflasi di tahun baru,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan itu, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi 0,11%, dan HBA 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan,  tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah,” ucapnya.

Pemerintah mengharapkan PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *