Wamen ATR: Memastikan Aset Umat Miliki Kepastian Hukum
Tanah wakaf perlu dijaga keamanannya dari gangguan kejahatan para mafia tanah. Hal itulah yang dikatakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
Bertempat di area terbuka lahan wakaf yang akan dibangun masjid di Desa Purwomartani, Kabupaten Sleman, Raja Juli Antoni menyerahkan total 10 sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tersebut terdiri dari enam sertifikat tanah wakaf milik Muhammadiyah yang tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul dengan peruntukan masjid dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA). Yakni, satu sertifikat tanah wakaf Pondok Pesantren Al Qurbah Adnaniyah serta tiga sertifikat tanah wakaf dengan peruntukan masjid dan musala.
“Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari cara kita melindungi aset umat,” ujarnya.
Menurut Wamen ATR/BPN, organisasi sosial keagamaan yang berfokus pada pengembangan umat melalui pendidikan seperti Muhammadiyah harus diberikan kepastian hukum hak atas tanahnya. Baginya, melindungi aset Muhammadiyah sama dengan melindungi masa depan bangsa.
“Tanah wakaf Muhammadiyah jangan sampai diganggu oleh mafia tanah. Jika terganggu, masa depan bangsa juga akan ikut terganggu,” tuturnya.
Wamen ATR/ BPN dalam kesempatan ini mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat sekaligus menghimbau jika masih ada tanah wakaf yang belum disertifikasi untuk segera mendaftarkannya dan menghubungi Kantor Pertanahan setempat.
“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah. Insya Allah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tutup Wamen ATR/ BPN.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih