Aturan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan

Aturan Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan

Pemerintah menetapkan jam kerja baru selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Peraturan jam kerja itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. “Dulu, setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran. Sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2024).

Sesuai Perpres itu, selama Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku 32 jam 30 menit dalam setiap pekan. Waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali hari Jumat yang berlaku 60 menit. Pada Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat atau daerah. Jam kerja akan selesai pukul 15.00 WIB, kecuali untuk hari Jumat yang selesai pukul 15.30 WIB.

Sementara, peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberi pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional.

Serta kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

Kemudian, juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota Polri, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *