Bentuk Panja, Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024

Bentuk Panja, Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024

Kementerian Agama dan DPR, sepakat membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M. Ini menjadi kesepakatan keputusan rapat kerja Kemenag dan Komisi VIII DPR. “Kami secepatnya memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (15/11/2023).

Diketahui, Panja BPIH 1445 H/2024 M diketuai Moekhlas Sidik. Sebagai awal pembahasan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jamaah haji pada 2024 sebesar Rp105.095.032,34.

Anggaran itu dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan ke dana nilai manfaat (optimalisasi).

“Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah Rp4.266. Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji terlaksana baik, dengan biaya wajar,” jelasnya.

Ia menyatakan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen. Antara lain biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji. “Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memerhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tukasnya. 

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *