Ditjen AHU Gerbang Pertama Pendirian Usaha

Peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sangatlah penting sebagai gerbang pertama dari suatu pendirian perusahaan di Indonesia.

MENDIRIKAN sebuah perusahaan atau badan usaha boleh dibilang sebenarnya gampang-gampang susah. Bukan hanya berbekal modal finansial yang cukup, melainkan juga butuh perizinan yang sesuai tujuan pendirian perusahaan.

Namun, saat ini pemerintah telah mempermudah proses perizinan dalam mendirikan perusahaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah tersebut telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan 21 Juni 2018. Ada 107 pasal, dan 145 lembar lampiran di dalam peraturan tadi. PP tersebut bertujuan melakukan percepatan, peningkatan penanaman modal, dan berusaha di Indonesia.

Dalam hal perizinan tersebut, peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sangat penting. Ini seperti yang disampaikan Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahardian Muhzar dalam kesempatan wawancara santai bersama YOKATTA News di ruang kerjanya Lt. 8, Gedung Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jl. H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Cahyo, Ditjen AHU merupakan pintu gerbang pertama dari suatu pendirian perusahaan. “Sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018),” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah mengusulkan 13 satuan kerja yang memiliki predikat wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Berdasarkan usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang telah dibahas pada tahun lalu, kemudian Kemenpan-RB memberikan predikat WBK kepada 10 satuan kerja. Salah satunya adalah Ditjen AHU.

“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan program pemerintah untuk percepatan pencapaian pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kolusi nepotisme (KKN), peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi serta peningkatan layanan publik, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi,” kata Cahyo.

Ia menggarisbawahi, dalam skala internasional, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia. Pada 2018, Transparency International mencatat CPI Indonesia berada pada skor 38 dari skala 100. Angka ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-89 dari 180 negara atau setara dengan negara Bosnia Herzegovina, Sri Lanka, dan New Zealand.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *