Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau agar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinaikkan pada 2020.
BELAKANGAN, isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan viral di media sosial dan kemudian latah diberitakan beberapa media mainstream. Hampir semua membicarakan isu miring kenaikan iuran BPJS tanpa mencari tahu ada apa sesungguhnya dibalik kenaikan itu.
Kepada YOKATTA News, Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan iuran yang dinaikkan di antaranya, kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas 2 dari Rp59.000 jadi Rp110.000. Sementara, kelas III diusulkan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Menurutnya, kenaikan iuran ini mesti dilakukan karena sejak 2014 setiap tahun program JKN selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah, baik dalam bentuk penanaman modal negara (PMN) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
Lebih jauh dia merinci fakta-fakta di balik rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, sebelum diputuskan, kenaikan iuran ini juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, hingga DJSN. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi perbaikan sistem JKN secara keseluruhan.
Dia menyebutkan, selama 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Secara rata-rata, jumlah layanan kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.
Fakta lain adalah masyarakat tak mampu dijamin tidak terbebani kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena iuran BPJS untuk 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu dibayar pemerintah. Sementara, 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh pemerintah daerah.
Fakta berikutnya adalah ternyata peserta mandiri banyak yang menunggak pembayaran. Prinsip gotong-royong dalam program JKN tidak jalan karena yang kaya seharusnya membantu yang miskin dengan membayar iuran lebih tidak jalan karena tidak disiplin bayar iuran.
Karena Itu, diputuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kelas I dan 2 naiknya 100%. Sementara, kelas 3 naiknya 65%. Hal ini dilakukan karena peserta mandiri penyebab defisitnya JKN terbesar.
Fahmi menegaskan, tujuan kenaikan iuran jelas untuk mengurangi defisit keuangan BPJS. Sebab, setiap tahun BPJS Kesehatan selalu rugi. Iuran pun dinaikkan untuk menjaga keberlangsungan program JKN. Jadi, jangan sampai program JKN yang manfaatnya dirasakan sebagian besar penduduk terganggu keberlangsungannya.
Khusus peserta mandiri kelas 3, iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Jadi, sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah