Jokowi Naikkan Tukin Pegawai BP2MI-Bapeten
Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja di lingkungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Naiknya tukin itu tertuang di Perpres Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di BP2MI dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Bapeten yang ditetapkan pada 16 Februari 2024.
Dalam setiap Perpres, tertuang di Pasal 3 bahwa tukin setiap bulan bagi pegawai BP2MI dan Bapeten mempertimbangkan capaian kinerja dengan ketentuan perundang-undangan. “Tunjangan kinerja itu dalam Pasal 3 diberi terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” tulis aturan Pasal 4 itu, dikutip Senin (19/2/2024).
Dalam salinan aturan itu, artinya disebutkan pegawai di Lingkungan BP2MI dan Bapeten yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk lampiran masing-masing aturan itu, tukin diberi ke pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberi kepada dua lembaga itu sama yakni paling rendah Rp2,53 juta dan tinggi Rp33,24 juta.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih