KEMENTERIAN ESDM BERIKAN KEMUDAHAN IJIN LINGKUNGAN SPKLU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen memberikan pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).
“Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” ujar Nugroho setelah Peluncuran Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis Melalui Sistem AMDALnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA.
Selain itu, Nugroho menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU. Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.
“Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama dua jam,” tutur Nugroho.
Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.
Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih