Kementerian ESDM Programkan Penyediaan Alat Masak Listrik Rumah Tangga

Kementerian ESDM Programkan Penyediaan Alat Masak Listrik Rumah Tangga
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunan, diterbitkan Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023. 
“Program pemberian AML di 2023 adalah insentif bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, Rabu (11/10/2023).
Diakuinya, tujuan program ini menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan. Termasuk mengurangi impor LPG untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik perkapita, dan mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.
Program Penyediaan AML sebanyak 500.000 unit pada 2023 di seluruh Indonesia berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh, setara dengan kapasitas pembangkitan 20MW. Program ini juga berpotensi menghemat LPG sekitar 29 juta kilo, atau setara 9,7 juta tabung 3kg.
“Program ini hibah dari pemerintah. Maka, perlu disematkan stiker bertulis “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk diperjualbelikan”,” lanjut Jisman.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *