Kerja Sama Ekstradisi Buronan RI-Singapura

Kerja Sama Ekstradisi Buronan RI-Singapura

RUU Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan resmi disahkan jadi Undang-Undang. Perjanjian ini tak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

BELUM lama ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan jadi Undang-Undang (UU).

Dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022, Perjanjian Ekstradisi tersebut tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa dengan kerja sama ekstradisi dengan Singapura, bagi Indonesia, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, Singapura kerap dijadikan tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Menkumham Yasonna.

Selain itu, sambung Menkumham, perjanjian itu juga didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dan Singapura. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.

“Pengesahan UU Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” tambah Yasonna.

Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi merupakan upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia. Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia.

“Perjanjian ini mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi. Lalu, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi. Serta permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Yasonna, Pemerintah Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut dengan melakukan pengesahan UU sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional.

Sekadar informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili. 

Tujuannya, untuk proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. Kerja sama kedua negara ini telah lama terjalin. Utamanya, terus meningkatkan kerja sama bilateral dalam hal manajemen keimigrasian, hukum dan kekayaan intelektual.

“Di bidang keimigrasian, Indonesia dan Singapura selalu menjalin kerja sama meliputi manajemen perbatasan dan izin imigrasi,” ujar Yasonna.

Saat ini, kata Yasonna, Singapura telah menjadi subjek visa on arrival (VoA) usai meredanya pandemi Covid-19. Kedua negara berharap dapat melanjutkan kerja sama, terutama dalam program peningkatan kapasitas keimigrasian. 

Kekayaan intelektual

Selain keimigrasian, Indonesia dan Singapura juga sepakat meningkatkan kerja sama di bidang lain yang menjadi tugas. Misalnya, tentang kekayaan intelektual, masalah hukum perdata, serta dalam forum Menteri Hukum ASEAN.

“Dukungan Singapura untuk Indonesia yang akan menjadi Ketua ASEAN tahun 2024 menjadi salah satu bentuk kolaborasi erat,” sambungnya.

Peningkatan kerja sama bilateral itu menyusul penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia sejak awal 2022. 

“Kami menandatangani Memorandum of Understanding on Indonesia-Singapore Extradition Agreement pada 25 Januari 2022 sebagai komitmen kedua negara untuk membatasi ruang gerak dan aktivitas pelaku kejahatan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Kwok Fook Seng mengatakan, saat ini, Singapura sedang aktif membahas persoalan kekayaan intelektual. Pihaknya berupaya agar hal tersebut bisa memberikan keuntungan bagi negara.

“Sektor ini berpotensi memberikan keuntungan ekonomi bagi negara,” kata Kwok Fook Seng.

Harapannya, kata Kwok, kerja sama dengan Pemerintah Indonesia di berbagai bidang tersebut dapat memberikan keuntungan yang semakin besar bagi kedua negara. Baik Kwok maupun Yasonna berharap, hubungan bilateral Indonesia dan Singapura terus berkembang secara positif di segala bidang. Khususnya kerja sama yang erat dengan Kemenkumham.

Dijumpai terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi hubungan bilateral yang semakin baik antara Indonesia dengan Singapura. 

Hal itu terlihat dari Pertemuan Tahunan Kepala Negara yang disebut Leaders’ Retreat 2022. Pertemuan ini mencakup peningkatan kerja sama di bidang politik, hukum dan keamanan, investasi, ekonomi digital, hingga green economy.

 “Saya merasa gembira dengan hubungan bilateral Indonesia-Singapura yang semakin solid dan konstruktif. Bagaimanapun, Singapura merupakan tetangga dekat dan mitra strategis ekonomi utama Indonesia. Khususnya perdagangan dan investasi yang telah berlangsung lebih dari 55 tahun,” jelas Puan, saat pidato dalam bilateral meeting bersama Singapura di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Oktober 2022.

Pada tahun ini juga, kemitraan kedua negara diperkuat lagi dengan penandatanganan tiga dokumen perjanjian strategis di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan. Puan mengapresiasi dukungan Singapura dalam upaya pemulihan ekonomi dan perkembangan pembangunan.

“Khususnya di Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK) yang dapat memicu multiplier effect bagi Indonesia secara keseluruhan,” kata Puan.

Politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengapresiasi kemajuan dalam kemitraan antara Indonesia dan Singapura yang merupakan mitra ekonomi utama bagi Indonesia. 

Kemitraan tersebut seperti penanaman modal asing (foreign direct investment) mencapai 2,6 miliar dollar AS dan tersebar di 3.634 proyek pada 2021. Serta nilai perdagangan antara kedua negara pada 2021 yang mencapai 59,1 miliar dollar AS atau 21 persen lebih tinggi dari 2020.

“Saya juga mengapresiasi keberhasilan patroli kerja sama antara Indonesia-Singapura-Malaysia dalam diplomasi maritim Selat Malaka. Hal ini menjadi dimensi baru kerja sama keamanan, bantuan kemanusiaan, dan penanggulangan bencana,“ paparnya.

Ia optimistis bahwa ke depan, kemitraan Indonesia-Singapura terus meluas dan semakin memfasilitasi intensifikasi hubungan people-to-people dan kerja sama sosial-budaya. Termasuk pergerakan dua arah pelajar/mahasiswa di Indonesia-Singapura.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *