Ketua MPR Bamsoet Dukung Revisi Permendag untuk Lindungi UMKM

Ketua MPR Bamsoet Dukung Revisi Permendag untuk Lindungi UMKM
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendesak agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, segera direvisi. 
Antara lain melarang penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara langsung ke konsumen. Jadi, bisa melindungi UMKM dalam negeri dari gempuran dunia maya. Khususnya social commerce Project S TikTok Shop.
Produk dari luar yang masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme impor biasa, tak boleh mendapat keistimewaan. Sebagai bentuk perlakukan yang sama, mengingat produk UMKM dalam negeri saja harus mengurus izin edar, SNI dan sertifikasi halal. 
“Selain diatur melalui Permendag, pemerintah perlu membuat peraturan lebih tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk membatasi dan melindungi penggunaan data pribadi oleh platform digital, sekaligus turunan dari UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Bamsoet dalam Forum Bisnis Ikatan Alumni UPN Veteran Yogyakarta, di Jakarta, Sabtu (29/7/23).

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *