Kominfo Dukung Suntik Mati Ponsel IMEI Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung penuh langkah Kepolisian Indonesa menyuntik mati handphone ilegal. Ini dilakukan seiring ditemukan ratusan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menuturkan, saat ini Kepolisian RI sudah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI. “Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam menertibkan registrasi IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi ,” kata Budi, dalam keterangan pers, Selasa (1/8/2023).
Diketahui, belum lama ini Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Sebanyak 191.965 perangkat terdampak. Bareskrim Polri menyebutkan akan memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat itu.
Sebanyak 176 ribu diantaranya adalah merek iPhone. Ini dilakukan guna menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi. Nantinya, perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapat jaringan dari operator seluler. Dengan begitu, pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.
Indonesia sendiri sudah memberlakukan aturan pengendalian IMEI sejak tahun 2020. Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI. Alasan Pemerintah, dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, dan mencegah hilangnya potensi pajak.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih