Mendikbudristek Geram Kekerasan Seksual di Kampus, Ini Upayanya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menegaskan akan menghilangkan kekerasan seksual di kampus. Pada rapat koordinasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Perguruan Tinggi, Nadiem menggandeng kampus menghadapi kompleksitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“PPKS bukti komitmen bersama dalam melindungi bangsa dari kekerasan seksual di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem, dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).
Kemendikbudristek memandang kekerasan seksual di perguruan tinggi adalah permasalahan besar, mendalam dan perlu perhatian serius. Maka, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Merujuk Permendikbudristek itu, perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan seksual. Sebab, kekerasan seksual tak hanya merusak lingkungan belajar yang seharusnya aman dan inklusif, tapi melanggar hak asasi manusia dan mengganggu perkembangan individu.
Permendikbudristek tersebut juga menggarisbawahi urgensi implementasi PPKS di lingkungan akademik demi terciptanya suasana belajar yang kondusif. Dia mengatakan perguruan tinggi punya tanggung jawab menciptakan lingkungan yang sesuai dengan standar ini. Serta implementasi Permendikbudristek itu menjadi landasan menjalankan kewajiban tersebut. Kolaborasi dan koordinasi antar pihak, yang ditekankan dalam Permendikbudristek, menjadi esensial menghadapi kompleksitas masalah kekerasan seksual.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih