MENKEU SRI MULYANI BERI DISKON PELUNASAN UTANG KE NEGARA

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meluncurkan program Keringanan Utang untuk debitur kecil di 2023. Program ini dimulai sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 1 Maret 2023. Tujuannya, mendukung pemulihan ekonomi pasca Covid-19.

Beda dengan di tahun 2022, program ini tak hanya ditujukan bagi Piutang Pemerintah Pusat, melainkan ke Piutang Pemerintah Daerah. “Perluasan debitur yang dapat keringanan utang itu untuk memenuhi rasa keadilan dan amanat dari UU APBN Tahun 2023,” ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan, Jumat (23/6/2023).

Sejak program ini meluncur 2021, jumlah BKPN pemerintah pusat yang telah lunas ada 3.819 berkas. Rinciannya, 1.491 berkas di tahun 2021 dan 2.328 berkas pada 2022. Lalu, BKPN Pengkhususan tahun 2022, yakni piutang SPP Mahasiswa, piutang pasien rumah sakit, dan piutang di bawah Rp 8 juta, selesai dilunasi sampai 1.976 berkas.

Pemerintah berharap, keringanan utang yang telah diberi ke debitur kecil mendorong perekonomian masyarakat. Tahun 2023, debitur yang masuk kategori program ini, yakni piutang instansi pemerintah pusat/daerah. Kriterianya, penanggung utang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai Rp2 miliar.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *