Menko Airlangga: Rakernas sebagai Program Pemerataan Ekonomi di Indonesia
Guna menyukseskan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dengan tema menyongsong Indonesia Emas 2045 melalui pelaksanaan reforma agraria yang inklusif dan kolaboratif tujuan Rakernas ini adalah sebagai akselerasi penyelesaian program pemerataan ekonomi di Indonesia. Seperti diketahui bahwa agraria menjadi satu piranti kebijakan pemerintah dalam mengurangi kesenjangan penguasaan dan kepemilikan tanah, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, hingga menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia ini.
Reforma agraria memiliki target hingga 9 juta hektar yang terdiri dari penataan aset dan penataan akses. Hingga bulan ini saja, Oktober 2023 pencapaian Sertifikasi hal Milik Tanah Transmigrasi telah seluas 140.590,72 hektar dan pendaftaran tanah atau PTSL mencapai 9.173.953 hektar. Hal inilah yang merupakan sebagai bagian dari RPJMN 2020-2024.
Mempertimbangkan urgensi Reforma Agraria tersebut, Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan, penyelesaian hambatan, serta tindak lanjut terobosan untuk mengakselerasi capaian melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Reforma Agraria.
“Tentunya Reforma agraria ini berdampak bagi ekonomi masyarakat dimana pendapatan per kapita penerima reforma agraria meningkat 20,02% pada tahun 2022,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Tim Reforma Agraria Nasional, Selasa (31/10/23) kepada media dan YOKATTA News di lokasi acara.
Ia menuturkan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu untuk ditingkatkan terkait pelaksanaan Reforma Agraria. Yaitu, pemerintah juga meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya dalam mempercepat pencapaian target Reforma Agraria.
Memuat empat terobosan kebijakan diantaranya yakni penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) khususnya dari Kawasan Hutan, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta percepatan pelaksanaan penataan aset dan akses, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 diharapkan mampu mendorong pencapaian realisasi Reforma Agraria yakni terkait program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan.
Kemudian Menko Airlangga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong percepatan reforma agraria dan berharap agar Kementerian/Lembaga hingga Pemda untuk dapat terus berperan aktif dalam memastikan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengharapkan keterlibatan penuh dari Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah dan kerja sama Kementerian/Lembaga, untuk bersama-sama melaksanakan rencana aksi dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dan Deklarasi Karimun GTRA Summit 2023 dalam mempercepat penyelesaian program pemerataan ekonomi pada Semester 1 Tahun 2024,” ujar Menko Airlangga.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih