Menteri Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi ; “Aparatur Sipil Negara Harus Paham Reformasi Birokrasi”

Menteri Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi ;

“Aparatur Sipil Negara Harus Paham Reformasi Birokrasi”

 

Sambutan hangat Yuddy Chrisnandi, MenPAN-RB, masih tersungging dalam ingatan.  Sembari membuka-buka majalah YOKATTA News dengan serius, Yuddy kagum melihat beberapa menteri yang selalu tampil di enam edisi majalah ini.

Selepas itu, menjawab beberapa pertanyaan YOKATTA News, Yuddy banyak bercerita tentang program KemenPAN-RB. Dia  mengatakan, seorang pemimpin harus turun ke lapangan, terjun langsung melihat kondisi masyarakat. “Sekarang paradigmanya sudah berubah, pemimpin itu melayani, bukan lagi dilayani,” ujarnya dengan gamblang.

Yuddy mengatakan, sejak 2014, permasalahan pelayanan publik secara perlahan mulai berubah dari lamban menjadi lebih cepat, dari tertutup menjadi transparan, dari yang kaku menjadi lebih fleksibel. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menempatkan Yudi Chrisnandi sebagai MenPAN-RB, mengusung reformasi birokrasi berbasis kinerja. Lalu, ada pula penyelenggaraan birokrasi berbasis inovasi dan kreativitas.

Masih ingat gebrakannya, baru dua bulan memimpin Kemenpan RB, Yuddy Chrisnandi sudah berhasil melakukan penghematan anggaran negara sebesar Rp5,12 triliun. Penghematan itu bersumber dari surat edaran larangan melakukan rapat di hotel dan larangan penyediaan snack mahal pada rapat-rapat kementerian.

Kini, sejumlah tantangan dan permasalahan birokrasi di Indonesia harus dia hadapi dan tuntaskan selama lima tahun ke depan. Dia pun berperinsip bahwa setiap keputusan tidak bisa menyenangkan semua orang. Namun, selama keputusan itu demi kepentingan orang banyak, kebijakan yang dia buat akan jalan terus.

Kepada Yo Keng Hoat, J. Parlidungan Hasibuan, Samsul Bachri, Ali Ramadhan, dan Daeng dari YOKATTA News, Yuddy mengatakan akan terus berupaya  menargetkan birokrasi berbasis kinerja sampai akhir masa jabatannya. Berikut kutipan wawancaranya.

 

Apa kabar Reformasi Birokrasi, apa saja hasil kajian dan hasil evaluasi KemenPAN-RB tentang reformasi birokrasi?

Reformasi birokrasi saat ini sudah berjalan pada track-nya sesuai dengan peta jalan yg telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015−2019. Sasarannya adalah terwujudnya birokrasi bersih dan akuntabel, birokrasi efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

Hasil evaluasi reformasi birokrasi secara umum menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, antara lain terlihat dari membaiknya indeks persepsi korupsi tahun 2015 yang dipicu oleh meningkatnya kualitas pelayanan publik. Demikian juga secara spesifik berdasarkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Misalnya, baik di pusat maupun di daerah, menunjukkan adanya peningkatan sekitar satu poin.

 

Tahun lalu dan tahun ini apa saja gebrakan yang Bapak buat?

Banyak gebrakan yang sudah, sedang, dan terus kami lakukan. Untuk area perubahan mental aparatur, kami sedang memacu kampanye revolusi mental Aparatur Sipil Negara (ASN) ke jajaran birokrasi pemerintahan melalui blusukan, pembuatan komik reformasi birokrasi, pembuatan album reformasi birokrasi, serta kegiatan kreatif lainnya. Semuanya kami lakukan secara sinergis dan bersifat lintas sektor. Melalui kampanye ini, kami dorong perubahan mindset dan cultureset aparatur birokrasi agar berintegritas, memiliki etos kerja, serta bergotong royong dalam setiap pelaksanaan tugas.

Untuk area perubahan kelambagaan, kami sudah melakukan evaluasi terhadap Lembaga Non-Struktural (LNS). Tahun lalu, sudah dibubarkan 12 LNS yg fungsinya tumpang tindih dan menyebabkan pemborosan keuangan negara. Saat ini, kami sudah melakukan evaluasi terhadap 25 LNS lainnya yang dibetuk berdasarkan PP/Perpres/Kepres dan 14 di antaranya kami rekomendasikan untuk dibubarkan. Rekomendasi tersebut sudah di meja Bapak Presiden, sekarang tinggal menunggu keputusan dari beliau.

 

Target KemenPAN-RB adalah birokrasi berbasis kinerja, bisa dijelaskan apa sebenarnya yang dimaksud dengan birokrasi berbasis kinerja?

Maksudnya setiap anggaran yang digunakan oleh entitas birokrasi harus memberikan hasil yang jelas sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan publik. Karena itu, dalam tata kelola birokrasi pemerintahan yang berbasis kinerja ini, kami dorong semuanya mampu menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Mulai dari membuat perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta pencapaian kinerjanya agar makin terukur.

 

Bagaimana implementasinya ke pemerintah daerah?

SAKIP ini secara substansial sudah dikembangkan sejak 1999 pasca-Reformasi bergulir melalui penerbitan Inpres 7/1999. Kemudian, sejak 2004, sistemnya diperbaiki, dan mulai 2012 disempurnakan melalui Perpres 29/2014 tentang SAKIP. Implementasinya, terutama di lingkungan pemerintah daerah, kami lakukan melalui kegiatan evaluasi secara kontinu, pembinaan, pendampingan, bahkan jemput ke kapangan melalui kegiatan coaching clinic pada saat forum pendayagunaan aparatur negara yang pelaksanaannya di lakukan di daerah.

 

Apa saja target reformasi birokrasi berbasis kinerja?

Sejak era Reformasi Birokrasi dicanangkan pada 2004, kami memiliki roadmap reformasi birokrasi dalam tiga fase. Pertama, reformasi birokrasi berbasis aturan dan hukum yang dilaksanakan selama 10 tahun dari 2004 sampai 2014. Kedua, reformasi birokrasi berbasis kompetisi dan kompetensi yang dimulai era pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo sampai tahun 2024 nanti. Ketiga, fase reformasi birokrasi berbasis inovasi dan kreativitas.

Dengan begitu, sekarang ini kita mengasumsikan bahwa semua aparatur negara sudah memahami reformasi birokrasi. Ketaatan kepada hukum dan peraturan, disiplin, perubahan mindset dari budaya priyayi menjadi birokrasi yang melayani. Nah, di era sekarang ini seluruh jajaran birokrasi harus mampu mereformasi diri dengan mengembangkan kapasitas agar meningkat kemampuan profesionalismenya. Kemudian, pengembangan dirinya, lalu kemudian kompetensinya tinggi, sehingga mampu memperbaiki pelayanan-pelayanan publik.

 

Bagaimana implementasinya kepada pemeritah daerah (Pemda)?

Cukup efektif ya. Tingkat kedisiplinan sekarang relatif sangat kecil pelanggarannya. Yang paling praktis saja, kalau dulu di daerah-daerah itu habis lebaran atau tahun baru tingkat resensi absennya itu di atas 10%. Kalau sekarang, paling tinggi tidak sampai 5%. Bahkan, di DKI kurang dari 1% saja.

Dengan demikian, bisa kami sampaikan bahwa pemahaman birokrasi terhadap reformasi birokrasi sudah berjalan efektif. Kemudian, paling gampang di era sebelumnya bahwa yang melaporkan harta kekayaan negara itu kurang dari 1%. Kalau sekarang, sudah mencapai 40%. Bayangkan, 1% dari 4,5 juta itu hanya 45 ribu. Namun, sekarang sudah 1,6 juta orang melaporkan.

Periode yang lalu, orang menghabiskan anggaran setiap akhir tahun dengan alasan rapat-rapat. Sudah dua tahun terakhir ini pemerintah daerah menyetop melakukan pemborosan urusan rapat diluar gedung pemerintah.

 

Bagaimana dengan reward and punishment?

Reward and punishment kami berlakukan. Artinya, tidak semua instansi di pemerintah mendapatkan tunjangan kinerja dengan persentasi yang tinggi. Apabila kinerja instansinya rendah, itu yang dapat sekitar 35%, ada yang dapat 40%, ada yang dapat 55%, 70% dan 80%. Tergantung dari pengukuran kinerjanya.

Kemudian, bagi individu yang berprestasi akan mendapatkan prioritas. Misalnya, promosi jabatan, kenaikan pangkat, dan mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara, bagi mereka yang biasa saja atau bahkan tidak memiliki prestasi yang tidak bisa diandalkan. Terlebih lagi melanggar disiplin sehingga  sulit bagi mereka untuk mendapatkan promosi.

Kalau dulu, naik pangkat itu tinggal menunggu tahun. Sekarang tidak bisa lagi.

 

Apa indikator good governance?

Indikator good governance itu apabila anggaran yang dititipkan oleh pemerintah itu pada saat diimplementasikan bukan hanya sekedar memenuhi prosedur laporannya, ternyata benar. Namun, outcome atau manfaatnya bisa dirasakan lebih besar. Hal ini akan lebih efektif lagi dan akuntabel apabila angaran yang diberikan itu masih tersisisa, dan outcome yang melampaui batas target yang telah ditentukan.

 

Bagaimana dengan persiapan tenaga humas pemerintah?

Tenaga Humas Pemerintah (THP) ditangani oleh Kemenkominfo. Izin prinsipnya kami tetapkan, tetapi proses rekrutmen dan pembinaannya oleh kemenkominfo. Itu sudah selesai, tinggal menunggu penempatan di beberapa kementerian dan lembaga sesuai dengan kebutuhan dan talenta masing-masing.

Sifatnya pun pegawai tidak tetap dan akan dievaluasi efektivitasnya. Kemudian, evaluasi kebutuhan ke depan. THP merupakan sistem kontrak dan bisa diperpanjang. Tugas pokoknya, dia akan menjadi humas pemerintah untuk menayampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah, mengomunikasikannya, kemudian juga membangun image yang positif atas kebijakan pemerintah.

Tugas mereka menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses komunikasi kebijakan-kebijakan pemerintah. Dia akan ditempatkan di bawah kepala biro humas kementerian. Kami butuhnya 100 orang, tetapi proses rekrutmennya baru 50 orang.

 

Kabarnya sedang seleksi, apa saja tugas-tugas THP ini nantinya?

Proses seleksi THP sudah selesai dilaksanakan, yang sudah terekrut 47 orang. Namun, dua orang mengundurkan diri. Jadi, saat ini yang jelas ada 45 orang. Mereka sudah dilatih dan dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi seorang public relation profesional. Saat ini, tahapannya sudah memasuki penempatan di kementerian/lembaga. Untuk memastikan kinerjanya optimal, nanti kami akan lakukan evaluasi secara komprehensif.

Tugas THP adalah mengoptimalkan komunikasi publik kementerian/lembaga agar berbagai pesan atau informasi pembangunan cepat sampai dan dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Mereka juga diharapkan dapat memberikan masukan atau feedback ke manajeman puncak sesuai dengan dinamika objektif yang berkembang di masyarakat. Di sisi lain THP diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kehumasan agar ke depan humas menjadi unit kerja yang andal dan terpercaya.

 

Apakah akan dibentuk sebuah badan kehumasan pemerintahan?.

Kan sudah ada. Di semua instansi pemerintah sudah ada organ yang membidangi humas. Tinggal bagaimana melakukan penguatan kelembagaannya sesuai dengan fungsi dan beban tugas masing-masing. Ke depan, kelembagaan humas harus benar-benar tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Secara nasional yang bertanggungjawan dengan kehumasan, khusususnya dalam perspektif komunikasi publik adalah kementerian komunikasi dan informatika. Untuk merevitalisasi fungsi humas pemerintah, Bapak Presiden sudah mengeluar Inpres 9/2015 tentang Komunikasi Publik.

 

Bagaimana komposisi aparatur negara kita, apakah sudah cukup atau bahkan melebihi kebutuhan?

Jumlah ASN saat ini mencapai 4,5 juta lebih. Rasionya di kisaran 1,8% dari jumlah penduduk. Berdasarkan analisis, kami proyeksikan rasionya ke depan paling tidak pada tahun 2019 sebesar   1,5%. Walaupun secara kuantitatif lebih ramping, tetapi secara kualitatif meningkat, yakni ditunjang oleh kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang tinggi. Karena itu, saat ini kami sedang melakukan pengkajian secara seksama. Kami pun tengah menyiapkan desain Smart ASN untuk meningkatkan daya saing ASN agar siap berkompetisi di era globalisasi.

 

Lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer? kabarnya ada kesalahpahaman antara honorer dengan KemenPAN-RB?

Secara de jure sebenarnya persoalan eks K2 ini sudah selesai seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP 56/2012 pada bulan desember 2014. Namun demikian, secara de facto memang masih menyisakan persoalan. Para tenaga honorer eks K2 yang tidak lulus seleksi tahun 2013 sebesar kurang lebih 440 ribu orang meminta untuk diangkat secara otomatis tanpa seleksi.

Kami sudah berupaya maksimal memperjuangkan penyelesaiannya sebagaimana kesepakatan dengan komisi II DPR. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan karena terkendala dua hal, yakni tidak adanya celah hukum serta tidak adanya alokasi anggaran di APBN 2016.

Kami tidak mungkin memaksakan diri melabrak aturan. Kita negara hukum (rechstaat), semua warga negara harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Terkait hal ini yang menjadi landasan hukumnya adalah UU 5/2014 tentang ASN, di mana rekrutmen ASN harus melalui seleksi.

Untuk itu, alternatif solusi yang kami tawarkan dalam koridor hukum adalah pertama untuk eks K2 yang berusia 35 tahun ke bawah bisa mengikuti seleksi CPNS jalur umum, serta untuk yang usianya di atas 35 tahun kami sarankan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Tentu semua itu dilakukan berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan dari masing-masing instansi.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *