Pemda Terima Bonus Rp 340 Miliar dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan memberi insentif fiskal Rp340 miliar ke pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga ada 34 daerah. Terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. “Pada periode III di 2023, alokasi insentif fiskal yang diberikan Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, Rabu (8/11/2023).
Penerima insentif itu, yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Lalu, Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, serta Kota Singkawang. Kabupaten penerima insentif fiskal, diantaranya Kabupaten Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Bualemo.
Lalu, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Menurut Luky, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah Rp8,6 miliar. Dengan perhitungan itu, total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun. “Ada empat indikator yang jadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu peringkat inflasi, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri, dan rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah,” jelasnya.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih