PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 1 Persen Ditanggung Pemerintah
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan Januari 2025. Hal inilah yang tercantum di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Beleid ini melalui proses pembahasan antara pemerintah yang ketika itu diwakili Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani bersama komisi XI DPR RI, sebelum akhirnya disepakati menjadi UU dalam Sidang Paripurna. Alhasil kebijakan ini menuai hasil yang sedikit menggemparkan masyarakat Indonesia, pelaku ekonomi dan ahli ekonomi. Mereka sebagian besar menilai kenaikan PPN akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketika itu pemerintah bersama DPR RI sepakat mengesahkan RUU HPP menjadi UU pada 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU HPP untuk disahkan menjadi UU. Antara lain, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya Fraksi PKS yang menyampaikan penolakan terhadap RUU HPP.
Kemudian, Presiden ke-7 Joko Widodo menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 29 Oktober 2021. Beleid itu menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
Perubahan UU PPN, tepatnya kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian meningkat lagi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Namun untuk beberapa jenis barang akan diberikan fasilitas diskon PPN atau bahkan dibebaskan.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024).
Menteri Airlangga menuturkan, untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, PPN-nya akan nol persen. Barang yang kebutuhan pokok seperti, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN,” terang Menteri Airlangga.
PPN 1 Persen Ditanggung Pemerintah
Lalu, bagaimanakah dengan bahan makanan lain? Seiring dengan implementasi PPN 12 persen, pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
“PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Menteri Airlangga.
YOKATTA NEWS Saatnya ……. Anda Beralih