Presiden Jokowi Hapus Kelas BPJS, Digantikan dengan KRIS

Presiden Jokowi Hapus Kelas BPJS, Digantikan dengan KRIS

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru perihal kelas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan perawatan tersebut nantinya akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Kebijakan Presiden Jokowi yang menghilangkan kelas BPJS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.

Pada Perpres yang ditandatangani 8 Mei 2024 tersebut terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Kriteria KRIS

Inilah kriteria fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap KRIS, Pertama, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara. Ketiga, pencahayaan ruangan. Keempat, kelengkapan tempat tidur. Kelima, nakas per tempat tidur. Enam, temperatur ruangan. Tujuh, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Delapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Sembilan, tirai/partisi antar tempat tidur. Sepuluh, kamar mandi dalam ruangan rawat inap. Dan, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas. Serta, outlet oksigen.

Check Also

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih

Menko Polkam Ingatkan Sanksi Hukum Atas Tindakan Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah PutihJakarta – Sebentar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *